Terungkap dalam nota tagihan, setiap desa menyetor uang senilai Rp30.000.000 kepada pihak CV Ziva Pazia.

Rinciannya, pihak CV Ziva Pazia mematok harga aplikasi Simdes per desa senilai Rp17.500.000. Kemudian harga perangkat komputer atau laptop Rp10.000.000, ditambah dengan uang Bimtek Rp 2.500.000.

Total uang yang disetor oleh 31 desa ke pihak CV Ziva Pazia sebesar Rp930.000.000,-.

Pada laporan tersebut juga disebutkan, total uang Rp30. 000.000 yang disetor tiap desa ke CV Ziva Pzia dikenai PPN 10% atau Rp2.727.272, dan PPH Rp409.090.

Untuk mengungkap beberapa orang sekaligus aktor penyeleweng anggaran yang dimaksud, penyidik ​​​​masih melakukan pengembangan lebih lanjut.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy