Plt Kepala Dinkes SBT Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku Terkait Sejumlah Kasus
BERITABETA.COM, Ambon — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Samun Rumakabis resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terkait sejumlah kasus pada Selasa (31/12/2024).
Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis mengungkapkan, laporan ini dilayangkan ke Reskrimsus Polda Maluku setelah dilakukan kajian internal lembaga beserta kuasa hukumnya bahwa tindakan tindak membayar insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat adalah tindakan pidana.
"Lembaga Nanaku Maluku resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan SBT di Polda Maluku pada Selasa 31 Desember 2024," ungkap Usman Bugis.
Dia membeberkan, selain masalah insentif Nakes yang menyita perhatian publik akhir-akhir ini, mereka juga melaporkan sejumlah kasus lain yang diduga terjadi di Dinkes SBT.
Ia menyebut, ada empat poin dugaan korupsi telah dicantumkan dalam laporan yang disampikan dia dan rekan-rekannya itu.
"Selin itu juga, ada 4 poin laporan lain, termasuk brangkas Dinkes SBT yang dibobol tapi sampai sekarang belum dilaporkan ke pihak penegak hukum," bebernya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini mengaku, rencana aksi demonstrasi yang dilakukan di Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak bisa dilakukan lantaran mempertimbangkan keamanan jelang tahun baru.
Kendati demikian, lima poin tuntutan mereka telah disampaikan sebagai laporan resmi ke Polda Maluku.
"Tadi kami tidak bisa demo, karena pertimbangan keamanan dan polisi fokus melakukan pengamanan tahun baru. Tapi laporan sudah kami sampaikan resmi, setelah ini akan kami sampaikan laporan yang sama ke Kejati Maluku," pungkasnya.
Berikut lima poin tuntutan dan laporan yang dilayangkan ke Polda Maluku.
- Meminta kepada Polda Maluku untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana insentif Nakes Non-ASN tahun 2024 di Dinkes SBT.
- Meminta kepada Polda Maluku untuk mengusut pembobolan brankas Dinkes SBT pada 25 Maret 2024 yang ditaksir kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar
- Meminta kepada Polda Maluku melalui Polres SBT untuk membuka CCTV di Dinkes guna mengungkap pelaku pembobolan.
- Meminta kepada Polda Maluku dan Kejati Maluku untuk mengusut kasus pemotongan (pungli) 15% anggaran dari masing-masing bidang pada Dinkes SBT yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Dinkes SBT Samun Rumakabis dan bendahara pada tahun anggaran 2021 dengan taksiran dana mencapai ratusan juta.
- Meminta kepada Kejati Maluku untuk mengaudit pengadaan Alkes tahun 2021 dari nilai pagu Rp 2 Miliar yang seharusnya dilelang lewat LKPP, LPSE dan E-Katalog, namun diduga dilakukan penunjukan langsung (PL) oleh Plt Kepala Dinkes SBT Samun Rumakabis.
Editor : Redaksi