BERITABETA.COM, Ambon — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku memastikan selama ini penyaluran bantuan perikanan tangkap kepada nelayan sudah sesuai kriteria yang ditentuan.

Hal itu disampaikan Kepala DKP Provinsi Maluku, Erawan Asikin di Ambon, Senin (30/12/2024).

Asikin menjelaskan, penerima bantuan harus terdata sebagai nelayan dalam sistem KKP (Kelautan dan Perikanan).

"Jadi kita sudah menyalurkan sesuai syarat yang ditentukan. Kalau diluar itu, mungkin sudah dipindah tangankan atau dijual. Tetapi kalau diberikan pertama tetap harus musti masuk dalam data base nelayan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, nelayan yang ingin memperoleh bantuan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tergabung dalam kelompok nelayan yang terdaftar di DKP.

Kriteria lain mendapatkan rekomendasi dari desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak menjadi penerima bantuan serta mengajukan proposal dari kelompok nelayan.

“Selain itu, melampirkan KTP dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) yang digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan,” ungkapnya.

Hal itu dikatakan lantaran ditemukan modus penjualan setelah menerima bantuan kepada pihak lain yang dijelaskan dalam rapat bersama Komisi II DPRD Maluku.

Peristiwa tersebut kata dia terjadi di beberapa wilayah diantaranya kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang menjual bantuan milik pemerintah kepada ASN.

Atas temuan tersebut, Erawan mengaku telah mengambil sikap untuk melakukan penarikan, karena dianggap telah menyalahi aturan.

“Jadi bukan salah sasaran, tapi saat menerima bantuan, kemudian mereka menjual ke orang lain. Pasti kita tarik,“ pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi