BERITABETA.COM, Ambon - Cold Storage di Pantai Waisisil Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2012 senilai Rp5,9 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Nilampuri Kencana.

Keberadaan Cold Storage di pantai Waisisil itu terkesan bertolak belakang dengan realitas sesungguhnya. Sebab, harapan masyarakat pesisir khusus para nelayan di Pulau Saparua untuk menikmati hasil dari proyek DKP Maluku itu, hingga kini terkatung alias belum terpenuhi.

Padahal, Cold Storage ini telah tuntas atau rampung dibangun beberapa tahun lalu, tapi kini menyisakan kejanggalan. Cold Storage milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku itu justru tidak berfungsi.

Sekretaris Solidaritas Nasionalis PeduliRakyat (SNIPER) Idham Sangadji mengkritik sikap diam pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Ia menduga ada yang tidak beres dengan pihak pengelola yakni DKP Provinsi Maluku selaku pemilik Cold Storage tersebut.

"Pembangunan Cold Storage di Waisisil itu kan sudah menguras uang negara Rp5,9 miliar. Kalau tidak berfungsi, secara otomatis pihak DKP Maluku patut untuk bertanggung jawab,"kata Idham Sangadji kepada beritabeta.com Minggu, ,(06/11/2022).

Apalagi, keberadaan Cold Storage di Waisisil itu sudah bertahun-tahun, namun tidak memberi faedah terhadap pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.

"Faktanya sampai sekarang Cold Storage di Waisisil itu tidak beroperasi. Kondisi demikian, yang rugi adalah masyarakat pesisir khususnya nelayan, serta pemerintah daerah,"tegasnya.

Menurut Idham, hal tersebut menandakan DKP Maluku tidak serius mengelola Cold Storage Saparua. Sebaliknya, pihak DKP Maluku diduga hanya berorientasi proyek, serta menguras uang negara [APBN].

Idham menyebut, Cold Storage Waisisil yang dibiarkan tidak terurus tersebut merupakan proyek mubazir.

Terkait ihwal dimaksud, dia mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku agar menindak-lanjuti masalah ini yakni meminta pertanggung jawaban pihak DKP Provinsi Maluku.

"Kejati Maluku dapat menelusuri masalah ini agar publik mengetahui kenapa Cold Storage di pantai Waisisil Saparua itu tidak beroperasi, Sebab, pembangunan Cold Storage Waisisil itu sudah menghabiskan uang negara senilai Rp5,9 miliar," tambah Idham.

"Kan lucu! ada bangunan tapi tidak berfungsi. Ini namanya proyek mubazir,"celutuknya.

Padahal, Provinsi Maluku telah direstui Pemerintah Pusat menjadi Lumbung Ikan Nasional atau LIN. Seharusnya, kata Idham, pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana seperti Cold Storage ini dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga relevan dengan program strategis nasional [LIN].

Termasuk, membantu daerah dalam aspek pendapatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir atau nelayan.

"Bila Cold Storage Waisisil itu berfungsi, maka nelayan dapat meningkatkan ekonomi, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Maluku dari sektor perikanan,"pungkasnya.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy