BERITABETA.COM, Ambon - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Maluku akhirnya menyoroti masalah Cold Storage di Pantai Waisisil Negeri Tiouw Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Pasalnya, tempat penampungan ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku itu telah dibiarkan tidak berfungsi sejak 2012/2013.

Masalah tersebut kini direspon oleh Komisi II DPRD Maluku Bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, Energi dan Sumber Daya Mineral; dan Pengendian Dampak Lingkungan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku Azis Hentihu mengatakan, mengenai Cold Storage di Pulau Saparua yang tidak berfungsi tersebut, akan segera dijadwalkan dan dibahas oleh Komisi II dalam waktu dekat.

Komisi II akan membuat surat untuk dilayangkan kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Kota Ambon.

"Segera dijadwalkan oleh Komisi II,"kata Azis Hentihu saat diminta konfirmasinya oleh beritabeta.com Kamis, (10/11/2022) malam.

Komisi II menganggap DKP Maluku adalah pihak paling berkompeten dengan ihwal ini, sehingga patut untuk dipanggil guna memberi penjelasan secara transparan ke Komisi II, soal Cold Storage Pulau Saparua yang sudah bertahun-tahun ttidak beroperasi.

Pihak pada Dinas yang bermoto kerja keras untuk melayani ini dianggap patut untuk diminta pertanggung jawaban, karena Cold Storage di Pulau Saparua itu pembangunannya telah menghabiskan APBN senilai Rp5,9 miliar.

Azis memastikan, jadwal pemanggilan terhadap pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. "Segera dijadwalkan dan akan dicakapkan di Komisi II,"tuturnya.

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku ini belum mau berkomentar lebih jauh mengenai apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Komisi II.