BERITABETA.COM, Ambon - Dalam sejumlah kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hulu dari tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Maluku, karena adanya dugaan benturan kepentingan dari pemilik kekuasaan.

KPK mendeteksi, benturan kepentingan itu akan menciptakan situasi [praktik] penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap-menyuap, dan kasus korupsi lainnya.

Untuk mencegah perbuatan busuk tersebut, KPK kembali menyambangi Kota Ambon. Agendanya yakni Rapat Koordinasi Implementasi Pencegahan Korupsi bersama para pejabat Pemerintah Kota Ambon di Gedung DPRD, Jalan Rijali, Kelurahan Karang Panjang Belakang Soya Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku Kamis, (10/11/2022).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah V pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Dian Patria, mengajak para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon agar menghindari benturan kepentingan.

"Pada mulanya para pejabat atau pengambil kebijakan akan membiarkan benturan kepentingan ini terjadi. Lambat laun, hal tersebut akan menimbulkan pelanggaran etika, dan bermuara pada tindakan korupsi,"jelas Dian dalam rapat tersebut.

Ia menerangkan, hal itu muncul karena tidak ada upaya untuk mengelola benturan kepentingan dengan memasang rambu-rambu penegakkan etika sebagai pejabat daerah.

Adapun pengendalian benturan kepentingan ini berkaitan langsung dengan upaya pencegahan korupsi.

Dian menyebut, upaya perbaikan sistem pada delapan area strategis melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) pemerintahan daerah menjadi lambat, karena adanya benturan kepentingan yang sangat kuat di dalamnya.

KPK melihat dalam proses pemberian izin, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan dan penganggaran merupakan area yang sangat berpotensi atau rawan dikorupsi oknum tertentu.

Biasanya, sambung Dian, modus korupsi dalam pemberian izin dan penentuan pemenang tender akan memprioritaskan pelaku usaha atau kelompok yang terafiliasi langsung dengan para pejabat.

Sebagai imbalannya, lpelaku suap akan memberikan uang atau barang sebagai bentuk kesepakatan.