KPK: Putus Rantai Korupsi, Pejabat Pemkot Ambon Hindari Benturan Kepentingan
BERITABETA.COM, Ambon - Dalam sejumlah kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hulu dari tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Maluku, karena adanya dugaan benturan kepentingan dari pemilik kekuasaan.
KPK mendeteksi, benturan kepentingan itu akan menciptakan situasi [praktik] penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap-menyuap, dan kasus korupsi lainnya.
Untuk mencegah perbuatan busuk tersebut, KPK kembali menyambangi Kota Ambon. Agendanya yakni Rapat Koordinasi Implementasi Pencegahan Korupsi bersama para pejabat Pemerintah Kota Ambon di Gedung DPRD, Jalan Rijali, Kelurahan Karang Panjang Belakang Soya Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku Kamis, (10/11/2022).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah V pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Dian Patria, mengajak para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon agar menghindari benturan kepentingan.
"Pada mulanya para pejabat atau pengambil kebijakan akan membiarkan benturan kepentingan ini terjadi. Lambat laun, hal tersebut akan menimbulkan pelanggaran etika, dan bermuara pada tindakan korupsi,"jelas Dian dalam rapat tersebut.
Ia menerangkan, hal itu muncul karena tidak ada upaya untuk mengelola benturan kepentingan dengan memasang rambu-rambu penegakkan etika sebagai pejabat daerah.
Adapun pengendalian benturan kepentingan ini berkaitan langsung dengan upaya pencegahan korupsi.
Dian menyebut, upaya perbaikan sistem pada delapan area strategis melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) pemerintahan daerah menjadi lambat, karena adanya benturan kepentingan yang sangat kuat di dalamnya.
KPK melihat dalam proses pemberian izin, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan dan penganggaran merupakan area yang sangat berpotensi atau rawan dikorupsi oknum tertentu.
Biasanya, sambung Dian, modus korupsi dalam pemberian izin dan penentuan pemenang tender akan memprioritaskan pelaku usaha atau kelompok yang terafiliasi langsung dengan para pejabat.
Sebagai imbalannya, lpelaku suap akan memberikan uang atau barang sebagai bentuk kesepakatan.
"Mata rantai inilah yang harus dihentikan oleh para pejabat di Indonesia khususnya di Kota Ambon, agar ke depan, kebijakan yang dihasilkan benar-benar atas kebutuhan masyarakat luas,"timpalnya.
KPK juga mengingatkan pihak Pemkot Ambon segera mengefektifkan implementasi Peraturan Walikota Ambon No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Adapun pertaruan tersebut memuat 14 jenis benturan kepentingan. Seperti mencakup kebijakan yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat atau gratifikasi, pemberian izin yang diskriminatif.
Melakukan pengawasan dan penilaian atas pengaruh pihak lain, melakukan komersialisasi pelayanan publik, serta penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi.
Mengenai hal tersebut, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena berjanji akan segera membangun sistem untuk melakukan pengendalian tindak pidana korupsi.
Ia mengakui, Perwali dimaksud telah menyajikan prosedur yang dapat dilakukan untuk melaporkan atau mengendalikan benturan kepentingan.
Boedwin mengatakan, setiap ASN Pemkot Ambon dapat melaporkan kepada atasan [pimpinan] langsung atau inspektorat, jika melihat atau menemukan adanya gejala benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Hal tersebut diperlukan adanya kerja kolektif dari seluruh pihak, agar menciptakan iklim pekerjaan yang sehat.
Ia menegaskan, jika ada yang memerintahkan sesuatu yang salah, ASN di Kota Ambon jangan menuruti perintah dimaksud.
"Termasuk jika saya memerintahkan yang salah, jangan dijalankan. Kalau merasa itu melanggar hukum, laporkan saja ke aparat penegak hukum termasuk ke KPK," tandas Boedwin.
Turut hadir dalam rapat ini yakni pimpinan DPRD Kota Ambon Elly Toisutta, Rustam Latupono, Gerald Mailoa, serta anggota. (*)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy