"Mata rantai inilah yang harus dihentikan oleh para pejabat di Indonesia khususnya di Kota Ambon, agar ke depan, kebijakan yang dihasilkan benar-benar atas kebutuhan masyarakat luas,"timpalnya.

KPK juga mengingatkan pihak Pemkot Ambon segera mengefektifkan implementasi Peraturan Walikota Ambon No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Adapun pertaruan tersebut memuat 14 jenis benturan kepentingan. Seperti mencakup kebijakan yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat atau gratifikasi, pemberian izin yang diskriminatif.

Melakukan pengawasan dan penilaian atas pengaruh pihak lain, melakukan komersialisasi pelayanan publik, serta penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi.

Mengenai hal tersebut, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena berjanji akan segera membangun sistem untuk melakukan pengendalian tindak pidana korupsi.

Ia mengakui, Perwali dimaksud telah menyajikan prosedur yang dapat dilakukan untuk melaporkan atau mengendalikan benturan kepentingan.

Boedwin mengatakan, setiap ASN Pemkot Ambon dapat melaporkan kepada atasan [pimpinan] langsung atau inspektorat, jika melihat atau menemukan adanya gejala benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Hal tersebut diperlukan adanya kerja kolektif dari seluruh pihak, agar menciptakan iklim pekerjaan yang sehat.

 

Para pejabat teras Pemkot Ambon saat mengikuti Rapat 
Koordinasi Implementasi Pencegahan Korupsi dengan Kasatgas Wilayah V, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Dian Patria, di Gedung DPRD, Kota Ambon Kamis, (10/11/2022).
Para pejabat teras Pemkot Ambon saat mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Pencegahan Korupsi dengan Kasatgas Wilayah V, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Dian Patria, di Gedung DPRD, Kota Ambon Kamis, (10/11/2022).

Ia menegaskan, jika ada yang memerintahkan sesuatu yang salah, ASN di Kota Ambon jangan menuruti perintah dimaksud.

"Termasuk jika saya memerintahkan yang salah, jangan dijalankan. Kalau merasa itu melanggar hukum, laporkan saja ke aparat penegak hukum termasuk ke KPK," tandas Boedwin.

Turut hadir dalam rapat ini yakni pimpinan DPRD Kota Ambon Elly Toisutta, Rustam Latupono, Gerald Mailoa, serta anggota.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy