BERITABETA.COM, Ambon - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Maluku akhirnya menyoroti masalah Cold Storage di Pantai Waisisil Negeri Tiouw Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Pasalnya, tempat penampungan ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku itu telah dibiarkan tidak berfungsi sejak 2012/2013.

Masalah tersebut kini direspon oleh Komisi II DPRD Maluku Bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, Energi dan Sumber Daya Mineral; dan Pengendian Dampak Lingkungan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku Azis Hentihu mengatakan, mengenai Cold Storage di Pulau Saparua yang tidak berfungsi tersebut, akan segera dijadwalkan dan dibahas oleh Komisi II dalam waktu dekat.

Komisi II akan membuat surat untuk dilayangkan kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Kota Ambon.

"Segera dijadwalkan oleh Komisi II,"kata Azis Hentihu saat diminta konfirmasinya oleh beritabeta.com Kamis, (10/11/2022) malam.

Komisi II menganggap DKP Maluku adalah pihak paling berkompeten dengan ihwal ini, sehingga patut untuk dipanggil guna memberi penjelasan secara transparan ke Komisi II, soal Cold Storage Pulau Saparua yang sudah bertahun-tahun ttidak beroperasi.

Pihak pada Dinas yang bermoto kerja keras untuk melayani ini dianggap patut untuk diminta pertanggung jawaban, karena Cold Storage di Pulau Saparua itu pembangunannya telah menghabiskan APBN senilai Rp5,9 miliar.

Azis memastikan, jadwal pemanggilan terhadap pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. "Segera dijadwalkan dan akan dicakapkan di Komisi II,"tuturnya.

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku ini belum mau berkomentar lebih jauh mengenai apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Komisi II.

Alasannya, Komisi II masih harus mendengarkan penjelasan secara transparan dari pihak DKP Maluku.

"Nanti kita dengar dulu seperti apa penjelasan dari mereka [DKP Maluku], nah disitu baru dapat kita ketahui secara pasti masalahnya,"ujarya.

Adapun masalah Cold Storage di Pulau Saparua yang gagal fungsi itu beberapa waktu lalu juga pernah disikapi oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019.

Namun hingga saat ini [2022], tidak ada titik terang. Sialnya, tempat penampungan ikan berkapasitas 20 ton, serta memiliki pengasapan ikan itu justru tak kunjung beroperasi.

Terpisah, Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Morsal Harisman mendukung, Komisi II DPRD Maluku untuk memproses problem ini hingga tuntas.

"Karena Cold Storage itu sangat dibutuhkan dan akan masyarakat pesisir Pulau Saparua ,'"kata Morsal kepada beritabeta.com Kamis, (10/11/2022).

Ia mendorong Komisi II DPRD Maluku meningkatkan fungsi pengawasan secara maksimal. Alasannya, Cold Storage di Saparua itu telah dibangun dengan menggunakan APBN 2012 Rp5,9 miliar, notabenenya bersumber dari uang rakyat.

"Jika penjelasan dari pihak DKP Maluku nantinya Komisi II merasa ada kejanggalan atau terindikasi oknum tertentu bertindak menyeleweng, nah Komisi II dapat memberi rekomendasi ke Kejaksaan atau Kepolisian agar masalah ini ditangani secara hukum,"tandasnya.

Ia menduga, sebelum pembangunan Cold Storage di Pulau Saparua itu pihak DKP Maluku belum melakukan perencanaan secara komprehensif.

 

Cold Storage milik DKP Provinsi Maluku di Pantai Waisisil Negeri Tiouw Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku yang tidak berfungsi. /dok BB
Cold Storage milik DKP Provinsi Maluku di Pantai Waisisil Negeri Tiouw Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku yang tidak berfungsi. /dok BB

"Sehingga hasilnya seperti itu. Memang secara fisik, ada bangunan [Cold Storage] di Pulau Saparua, tapi gagal fungsi. Kalau perencanaan matang, pasti masyarakat dan daerah dapat menikmati hasilnya. Faktanya kan lain,"ketusnya.

Diketahui, Cold Storage di Pantai Waisisil Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah ini dibangun dengan menggunakan APBN tahun anggaran 2012 senilai Rp5,9 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Nilampuri Kencana.

Semula DKP Maluku menggadangkan Cold Storage ini akan melayani masyarakat pesisir khusus para nelayan di Pulau Saparua, dan menjangkau pulau Haruku, Nusalaut dan sebagian pulau Seram.

Naasnya, target pihak DKP Provinsi Maluku itu meleset. Cold Storage Pulau Saparua ternyata sampai sekarang tidak berfungsi.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy