Kasus Proyek Jalan Rumbatu Rp31 Miliar, Eks Bupati SBB Masuk Daftar Pemeriksaan Kejati Maluku
BERITABETA.COM, Ambon - Pada Rabu (05/10/2022), pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Tim penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap para pihak terkait guna diperiksa sebagai saksi.
Sebab, proyek pembangunan Jalan Rumbatu - Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar ini berpotensi korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasie Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi beritabeta.com Jumat malam, (07/10/2022).
Para pihak terkait dengan perkara ini akan diperiksa dalam waktu dekat di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Wahyudi memastikan semua pihak yang dianggap mengetahui proyek pembangunan Jalan Rumbatu akan dipanggil untuk diperiksa atau dikonfirmasi oleh tim penyidik.
Menukik soal rumor atau issue yang beredar menyebut, mantan atau eks Bupati Kabupaten SBB Thimotius Akerina diduga menerima uang dari proyek tersebut, apakah yang bersangkutan juga masuk daftar pemeriksaan tim penyidik?
Ditanya begitu, Wahyudi mengakui atau membenarkan, para pihak terkait [termasuk mantan Bupati Kabupaten SBB Thimotius Akerina] juga akan dipanggil oleh tim penyidik.
"Tim penyidik akan mengkonfirmasi semua pihak yang dianggap mengetahui hal dimaksud," ketusnya.
Lantas kapan penyidik melayangkan surat panggilan kepada para saksi tersebut? "Sudah diagendakan," kata Wahyudi.