Termasuk mantan Bupati Kabupaten SBB Timotius Akerina ya? "Intinya, tim penyidik akan mengkonfirmasi semua pihak yang dianggap mengetahui hal dimaksud,"ungkap Wahyudi.

Soal nominal uang yang diduga diterima Timotius Akerina dari pihak tertentu hingga kini jumlahnya belum diketahui secara pasti. Sebab, ihwal tersebut masih ditelusuri oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Mengenai issue tersebut, Timotius Akerina yang juga Politisi Partai Nasional Demokrat itu belum memberikan keterangan.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Jalan Rumbatu--Manusa dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi pada 2018. Saat itu, Timotius Akerina masih menjabat sebagai Wakil Bupati SBB.

Dia baru dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail pada 20 September 2021 menggantikan M Yasin Payapo (mantan Bupati SBB), karena meninggal dunia.

Berdasarkan temuan lapangan, proyek pembangunan Jalan yang menghubungkan Desa Rumbatu--Manusa Kecamatan Inamosol itu dalam pekerjaannya berbalut praktik penyimpangan.

Kejahatan itu dilakoni oknum tertentu. Pihak PT Bias Sinar Abadi saat mengerjakan proyek bernilai puluhan miliar itu ditengarai tidak mengikuti kontrak sebenarnya.

Adapun dugaan penyimpangan yang menjurus atau bermuara pada tindak pidana korupsi dalam proyek ini sudah menjadi temuan sekaligus dijadikan bukti formula oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan sepanjang 24 kilimeter itu telah ditingkatkan ke penyidikan.

"Sesuai rilis dari Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi, terkait dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan Desa Rumbatu - Desa Manusa sudah naik ke penyidikan," kata Wahyudi Kareba kepada wartawan Rabu, (05/10/2022).

Berdasarkan hasil penilaian ahli dari Politeknik Negeri Ambon, dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan [puldata-pulbaket], tim menemukan adanya suatu peristiwa pidana.

"Berdasarkan temuan tersebut, Tim Kejati Maluku meningkatkan tahapan perkara ini ke penyidikan,"ungkapnya.

Para saksi yang akan diperiksa mengenai perkara ini diantaranya [termasuk], mantan Bupati Kabupaten SBB Thimotius Akerina.

Selain eks Bupati SBB, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB/Kuasa Pengguna Anggaran, Thomas Wattimena, dan pihak kontraktor PT Bias Sinar Abadi juga telah masuk pada daftar pemeriksaan tim penyidik Kejati Maluku.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy