BERITABETA.COM, Bula — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) sementara menunggu klarifikasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pihak terkait dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBT, Reinaldo Sampe kepada wartawan di halaman Kantor Kepolisian Resor (Polres) SBT, Senin (22/7/2024).

Reinaldo menerangkan, terkait dua paket proyek itu, Kejari SBT dan BPKP sudah selesai melakukan ekspose perkaranya pada bulan Maret 2024 lalu.

"Puskesmas Banggoi dan ruang NICU sudah tahap ekspose dengan teman-teman BPKP. Tinggal tunggu teman-teman BPKP turun untuk lakukan klarifikasi pihak-pihak terkait," ungkap Reinaldo Sampe.

Dia mengaku, pasca ekspose itu, BPKP meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sejumlah dokumen, sehingga Kejari SBT mensuport mereka dengan dokumen tersebut untuk membuat telaah.

"Katong (kami) ada suport dokumen juga ke BPKP, karena mereka minta BAP-BAP, dokumen-dokumen juga yang katong (kami) harus kasih ke mereka, biar mereka juga buat telaah untuk turun. Jadi sudah fiks ini, tinggal tunggu teman-teman BPKP kapan jadwal untuk turun ke SBT saja," akuinya.

Ia berujar, khusus untuk kasus dugaan ruang Intensive Care Unit (ICU) ini baru terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 10 Juni 2024, sehingga masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk ICU ini kemarin Sprindiknya bulan Juni 2024. Jadi sementara masih pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Sampe membeberkan, ketiga kasus paket proyek yang dikerjakan pada 2021 lalu itu sudah pada tahap penyidikan.

Ditanya pada tahap ini apakah segera dilakukan penetapan tersangka? Dia memastikan untuk tetap menunggu sampai ada laporan perhitungan kerugian negara dan pemeriksaan ahli dari BPKP barulah dilakukan ekspose penetapan tersangka.

"Tiga-tiganya sudah penyidikan. Kalau beta (saya) biasanya tunggu sampai ada laporan perhitungan kerugian negara dulu, katong (kami) periksa ahli dari BPKP lagi baru katong (kami) bisa ekspose penetapan tersangka," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi