Namun Gubernur Papua itu mengutus kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening untuk menemui penyidik pada saat pemeriksaan tersebut. Roy membenarkan kliennya mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK.

Roy mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Dia membantah tuduhan terhadap kliennya tersebut. Dia mengatakan uang Rp 1 miliar tersebut merupakan milik Lukas yang digunakan untuk berobat.

Dicekal ke Luar Negeri

Tim kuasa hukum Lukas Enembe terus memperjuangkan agar Gubernur Papua itu dapat berobat ke luar negeri. Mereka bahkan berencana menempuh langkah praperadilan jika cekal terhadap kliennya tidak dicabut.

Saat ini, tim kuasa hukum berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah mengeluarkan surat pencekalan atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri atas pengajuan KPK pada 7 September 2022.

Salah seorang kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah komunikasi dengan Ditjen Imigrasi untuk bisa mengizinkan kliennya ke luar negeri, bahkan sudah melaporkan kepada penyidik KPK agar Lukas Enembe bisa berobat ke Singapura atau Filipina sesuai rekomendasi dokter pribadi.