Sebagai partai pengusung Nurdin Abdullah pada Pilkada 2018 lalu, PDIP kata Andi, meyakini posisi Nurdin Abdullah bukanlah dalam posisi operasi tangkap tangan.

Sebab, menurutnya Nurdin Abdullah dijemput di rumah jabatannya saat sedang beristirahat.

“Perlu kami luruskan bahwa terhadap Prof Nurdin itu bukanlah OTT dalam pengertian ada kejadian pelanggaran hukum, dan ada dana yang secara langsung dikategorikan sbg operasi tangkap tangan,” ucap Andi.

 “Karena memang tidak ada dana di rumah Prof Nurdin, mengingat Beliau juga sedang dalam keadaan tidur, lalu di bangunkan oleh aparat hukum,” sambungnya.

Ketat Hindari Gratifikasi

Ridwan Wittiri mengaku sosok Nurdin Abdullah yang dikenalnya merupakan pribadi yang ketat menerapkan protokol guna menghindari praktik grativikasi. Termasuk saat menerima tamu.

“Bahkan sebelum menerima tamu, seluruh tamu dilarang membawa apapun kecuali buku catatan. Semua tas yang dibawa wajib ditaruh locker,” tuturnya.

Meskipun demikian, Andi menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di KPK. Harapannya, tidak ada praktik politik tidak sehat dibalik peristiwa pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Bantaeng itu.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap KPK bersama dengan seorang kontraktor beserta 4 orang lainnya.

Adapun kontraktor yang ditangkap berinisial AG serta empat orang lainnya yakni sopir AG, SB salah satu Adc Gubernur Sulawesi Selatan, ER pejabat di Dinas PU Sulsel dan IR sopir dari ER Dikabarkan, barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 koper yang berisi uang sebesar Rp1 miliar.

Uang itu diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

"Hari jumat tanggal 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulawesi Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri (BB-DIP)