BERITABETA.COM, Bula — DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] telah menyerahkan sebanyak 41 poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati [LKPJ] Bupati 2021 kepada Pemerintah Daerah [Pemda] SBT.

Penyerahan rekomendasi ini dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD SBT Ahmad Voth didampingi Wakil Ketua I DPRD SBT Agil Rumakat kepada Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati 2021 yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Kamis malam (9/6/2022).

Wakil Ketua II DPRD SBT Ahmad Voth saat meminpin rapat paripurna tersebut mengingatkan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diserahkan tersebut.

Menurutnya, semua kekurangan dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap LKPJ Bupati tahun 2021 harus dapat dievaluasi dan diperbaiki secara bersama-sama.

"Sehingga harapn dan cita-cita kita untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di negeri Ita Wotu Nusa tercinta dapat tercapai sesuai dengan impian kita," ucap Ahmad Voth.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS Husin Rumadan mengungkapkan, rekomendasi LKPJ ini menjadi yang ketiga kalinya yang disampaikan DPRD kepada Pemda SBT yang dipimpin bupati dan wakil bupati [Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur].

Rumadan mengaku, rekomendasi yang disampaikan dari waktu ke waktu dengan pembobotannya, namun tidak ada keseriusan dari Pemda SBT untuk menindaklanjutinya.

"Saya lihat cukup ada pergeseran, sehingga semangat kita maupun semangat dari OPD sendiri dalam mengikuti perkembangan terkini terkesan biasa-biasa saja," ungkap Husin Rumadan pada rapat gabungan dalam rangka singkronisasi rekomendasi komisi-komisi terhadap LKPJ bupati tahun 2021 yang digelar pada Jumat, 3 Juni 2022 lalu.

Politisi PKS ini menerangkan, dalam pasal 19 ayat 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] nomor 18 tahun 2022 mengisyaratkan bahwa rekomendasi yang dikerluarkan DPRD harus ditindaklanjuti bupati dan tembusannya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri [Mendagri] melalui Dirjen Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

"Maksud kami bahwa, ada rekomendasi-rekomendasi sebelumnya yang kemudian itu diabaikan. Dan posisi DPRD hari ini diulangi lagi," terangnya.

Untuk itu, dia menyarankan kepada DPRD secara kelembagaan untuk bisa berkonsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah terkait beberapa poin yang tidak dilaksanakan oleh Pemda SBT.

Pasalnya, out put dari rekomendasi-rekomendasi ini untuk dilakukan perbaikan terhadap pemerintahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini poin-poin yang kemudian harus mendapat penegasannya kemudian itu bisa menyelesaikan semua hal," pungkasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi