BERITABETA.COM, Namlea – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru mengeluarkan sebanyak 20 rekomendasi agar ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru. Salah satu rekomendasi itu yakni menarik tenaga guru dan tenaga medis yang diangkat menjadi karteker  kepala desa (Kades).

“Segera menarik seluruh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang ditugaskan menjabat kepala desa di lingkup Pemkab Buru,”tegas Ketua Komisi A DPRD Buru, Jamaludin Bugis saat membacakan 20  butir rekomondasi dalam sidang paripurna yang berlangsung, Sabtu malam (4/5/2019).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Iksan Tinggapy SH, ini dihadiri Bupati Ramly Ibrahim Umasugi SPI MM, Wabup Amustofa Besan SH, Sekda Drs Ahmad Assagaff, perwakilan Forpimkab, pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.

Jamaludin yang bertindak sebagai juru bicara pada malam itu menegaskan, bahwa rekomendasi ini juga merupakan wujud dari sikap politik dewan yang terhormat, yang telah melewati tahapan pembahasan oleh komisi-komisi serta menerima masukan serta penjelasan dari Pimpinan OPD atas pembangunan yang dilaksanakan.

“Kami berharap kiranya rekomendasi ini tidak hanya sekedar menjadi tambahan bahan kepustakaan, tapi harus menjadi perhatian bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun program dan kegiatan pada tahun yang akan datang,”tegas Jamaludin.

Dari 20 butir rekomendasi ini, pada rekomendasi pertama dipertegas, bahwa hasil keputusan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah terhadap rancangan RKPD, KUA, PPKS dan RAPBD maupun KUA serta RAPBD-P harus dilaksanakan dan tidak dapat dirubah.

Ditgaskan  pula harus adanya pemerataan tenaga guru dan kepala sekolah yang melebihi masa kerja 5 tahun yang dianggap berkualitas untuk didistribusikan ke sekolah yang dianggap kurang berkualitas.Ini dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Buru.

DPRD juga memandang perlu adanya fasilitas-fasilitas perumahan guru kepada guru GGD yang ditempatkan di wilayah pegunungan dataran rana.

Kemudian dokter spesialis yang telah melakukan pelayanan kepada pasien BPJS harus dibayarkan intensitasnya dan besar tunjangan yang sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Rekomendasi DPRD Kabupaten Buru atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2018,merupakan refleksi dari hasil penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya selama Tahun Anggaran 2018.

Rekomendasi DPRD itu kemudian diserahkan Ketua Dewan Iksan Tinggapy kepada Ramly Ibrahim Umasugi, disaksikan Wakil Ketua Dewan, Djalil Mukaddar SP dan Wabup Amustofa Besan.

Iksan selama memimpin sidang turut menegaskan, agar 20 butir rekomrndasi dewan itu supaya ditindaklanjuti.

Sementara itu, Bupati dalam sambutannya menjelaskan, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buru Tahun Anggaran 2018, baginya merupakan bentuk kerjasama yang baik antara eksekutif dengan legislatif.

Dengan senantiasa disemangati kebersamaan, kemitraan dan tidak mengurangi makna serta tujuan pelaksanaan pembahasan LKPJ ini.

“Kita tetap memperhatikan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Hasil Reses DPRD, rapat dengar pendapat DPRD dan informasi publik lainnya. Hal ini merupakan bagian proses perencanaan yang harus lalui untuk merencanakan program dan kegiatan pembangunan di tahun akan datang.

Bupati manyatakan,  kalau segala yang menjadi sorotan anggota DPRD ini, selalu dimaknai sebagai ekspresi dari sebuah kepedulian yang sangat tinggi terhadap kinerja pemerintah daerah untuk diperbaiki dan ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan terbaik bag! masyarakat Kabupaten Buru.

“Sangat disadari bahwa sebagai lembaga elsekutif, pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sering melakukan kekeliruan. namun kekeliruan dan kesalahan Itu menjadl panting ketika disadari dan ada semangat untuk memperbalkinya,”tandas Ramli. (BB-DUL)