Kemendagri Godok 15 Calon Karteker Bupati - Walikota dari Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 101 daerah terdiri dari 94 kabupaten/kota serta 7 provinsi di Indonesia, termasuk empat kabupaten dan satu kota di Maluku, masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir atau selesai pada 2022.
Adapun kepala daerah - wakil kepala daerah di Maluku yang masa jabatannya berakhir pada 2022 yaitu; Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal – Marlatu Lelelury.
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Ramli Umasugy -Amus Besan. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon – Agustinus Utuwaly, serta Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Richard Louhenapessy - Syarief Hadler.
Untuk mengisi kekosongan jabatan pada empat kabupaten dan satu kota di provinsi seribu pulau itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] akan segera menempatkan lima orang karteker atau penjabat Bupati - Wali Kota di lima daerah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menyebut, sebanyak 15 nama calon Penjabat atau Karteker Bupati dan Wali Kota Ambon itu telah diusulkan oleh Gubernur Provinsi Maluku Murad Ismail kepada Kemendagri.
"Sebanyak 15 orang calon Penjabat Kepala Daerah dari Maluku untuk empat kabupaten ada 12 orang, dan satu Kota yakni Ambon ada 3 orang calon,” ujar Benny Irwan saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp pada Jumat malam, (06/05/2022).
Benny mengaku, 15 orang calon karteker Bupati dan Walikota tersebut telah diusulkan oleh Gubernur Provinsi Maluku. Saat ini para calon karteker tersebut tengah digodok oleh Kemendagri.
"Sementara ini, 15 orang calon karteker Bupati dan Walikota dari Maluku itu masih dalam proses verifikasi dan review," terangnya.
Menyinggung apakah 15 orang calon karteker Bupati dan Walikota Ambon itu telah dikantongi oleh Mendagri? ditanya begitu, Benny belum mau memberikan komentar.
Sebelumnya Mendargi Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan walikota, usulan calon karteker kepala daerah akan ditelusuri kembali jejak calon agar tidak ada potensi konflik.
Diketahui, selama dua tahun atau sejak 2022 tidak ada pelaksanaan Pilkada serentak. Agenda negara ini ditundak hingga pada 2024 mendatang.
Kondisi tersebut menyebabkan jabatan kepala daerah pada 101 daerah di Indonesia, termasuk empat kabupaten dan satu kota di Provinsi Maluku, selama dua tahun kedepan [2022-2024] akan diisi oleh karteker atau penjabat sementara.
Ketentuan pengangkatan karteker kepala daerah ini telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
UU ini menjelaskan, penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak pada 2024.
Sebelumnya mengenai penunjukan penjabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah diatur melalui Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Permendagri ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.
Mendagri Tito Karnavian saat RPD dengan DPR RI beberapa waktu lalu mengatakan, rencana penunjukan penjabat gubernur atau bupati/walikota oleh Jokowi telah dilakukan pada Pilkada 2020 lalu.
Ia mengklaim berdasarkan pengalaman sebelumnya, tidak ada masalah terkait dengan netralitas. Justru, kata dia, mendapat apresiasi. Kemendagri akan melakukan evaluasi tahunan bahkan evaluasi harian terhadap para penjabat kepala daerah.
Apabila dalam pelayanan publik, Penjabat Kepala Daerah [Gubernur/Bupati/Walikota] “bermasalah” meskipun baru dilantik, yang bersangkutan dapat dicopot. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy