Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah soal Netralirtas ASN di Pilkada 2020
BERITABETA.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melayangkan teguran kepada 67 kepala daerah di Indoensia terkait asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Puluhan kepala daerah ini diminta segera memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar azas netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Teguran ini disampaikan lantaran puluhan kepala daerah ini tidak segera memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar azas netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemendagri pun memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut, sesuai dengan PP No. 12/2017 yang menghendaki para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020) mengatakan, teguran Mendagri ini disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak Haposan Simanjuntak.
Menurut Tumpak sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Dimana 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 walikota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
“Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” paparnya.
Adapun kepala daerah yang menerima teguran yakni Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Sulawesi Barat, Guberur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Sulawesi Utara.
Sementara untuk kabupaten/kota masing-masing Bupati Asahan, Bupati Asmat, Bupati Bandung, Bupati Banggai, Bupati Banjar, Bupati Boven Digul, Bupati Bulukumba, Bupati Buton Utara, Bupati Cianjur, Bupati Dompu, Bupati Gowa, Bupati Halmahera Timur.
Kemudian, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Jember, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Selayar, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, dan Bupati Kuantan Singingi.
Selanjutnya, Bupati Limapuluh, Bupati Lingga, Bupati Lombok Utara, Bupati Majene, Bupati Mamberamo Raya, Bupati Maros, Bupati Merauke, Bupati Mojokerto, Bupati Muaro Jambi, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Nias Selatan, Bupati Pandeglang, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Pasangkayu, Bupati Pelalawan, Bupati Pesisir Barat dan Bupati Sidoarjo. Kemudian Bupati Sijunjung, Bupati Simalungun, Bupati Solok, Bupati Sukabumi, Bupati Sumba Timur, Bupati Supiori, Bupati Tana Toraja, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-una, Bupati Toli-toli, Bupati Wakatobi
Sedangkan untuk walikota masing-masing, Wali Kota Batam, Wali Kota Binjai, Wali Kota Bontang, Wali Kota Makassar, Wali Kota Mataram, Wali Kota Pariaman, Wali Kota Samarinda, Wali Kota Solok, dan Wali Kota Surabaya (BB-DIP)