BERITABETA.COM, Ambon – Wacana tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban atau LKPJ Gubernur Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020 disebut-sebut ditolak Panitia Khusus atau Pansus DPRD Provinsi Maluku, kini diluruskan oleh Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena.

Bodewin menjelaskan, Pansus LKPJ DPRD Maluku hanya mengembalikan LKPJ Gubernur untuk diperibaiki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

"Perlu saya luruskan disini, Pansus LPKJ DPRD Maluku bukan menolak LKPJ Gubernur Maluku. Mereka hanya meminta isi LKPJ tersebut untuk diperbaiki. Jadi bukan ditolak,” tegas Bodewin Wattimena kepada wartawan di Ambon, Rabu (05/05/2021).

Dia mengemukakan, yang berkembang dalam rapat pansus, hanya sekadar saran yang disampaikan oleh Pansus yakni meminta pihak Pemprov Maluku agar melakukan perbaikan terhadap isi LKPJ tahun anggaran 2020 tersebut.

Bodewin menyebut, dua hari lalu Pansus LKPJ DPRD di bawah pimpinan Benhur Watubun itu telah melakukan rapat kerja.

“Dimana rapat lanjutan digelar Selasa 4 Mei itu juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, selaku Ketua Tim Anggaran Pemprov Maluku serta OPD terkait,” tuturnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 dan 18 tahun 2020, tidak satu pun pasal atau klausul yang memberikan ruang kepada DPRD Provinsi Maluku untuk menolak LKPJ Gubernur. (BB-PP)