BERITABETA.COM, Bula — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan akan memproses Wakil Ketua II DPRD Kabupaten SBT Ahmad Voth.

Kepastian itu disampaikan Ketua BK DPRD Kabupaten SBT Abdul Latif Suin kepada wartawan di kediamannya di kawasan Kampung Jawa, Kota Bula, Sabtu (22/07/2023) malam.

Suin menegaskan, BK tidak akan main-main dengan tindakan yang dilakukan Ahmad Voth pada saat rapat paripurna pengresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD SBT sisa masa jabatan 2019-2024 yang digelar pada Sabtu pekan lalu.

"Masalah ini dipastikan untuk diproses. Kami sebagai Badan Kehormatan yang bertugas disitu tidak main-main, apalagi ini menyangkut masalah lembaga. Yang kami bela ini kan bela lembaga, ini menyangkut masalah kode etik," tegas Abdul Latif Suin.

Ia mengungkapkan, sebetulnya BK sudah bergerak untuk menindaklanjuti masalah tersebut, namun salah satu anggota BK Alexander Patty sementara mengikuti kegiatan kepartaian di luar daerah, sehingga dia dan salah satu anggota lainnya Wa Muhaya masih menunggu kedatangannya untuk bisa memulai proses penanganan masalah.

 

 

"Yang pasti kami akan proses dan tidak akan lama, Insya Allah pak Lexy datang kita sudah bisa memulai," ungkapnya.

Enam Fraksi Tolak Ahmad Voth

Enam fraksi Partai Politik (Parpol) di DPRD Kabupaten ikut bersikap merespon tindakan tidak terpuji yang dipertontonkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten SBT Ahmad Voth beberapa waktu lalu.

Sikap fraksi PKS, fraksi Golkar, fraksi PAN, fraksi PDI-Perjuangan, fraksi Nasional Kebangkitan Rakyat Ita Wotu Nusa (NKRI) dan fraksi PDN ini ditunjukkan melalui surat pernyataan yang ditujukan kepada pimpinan DPRD.