Dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten SBT, hanya fraksi Gerindra yang tidak terlibat dalam pembuatan surat pernyataan penolakan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten SBT Noaf Rumau saat ditemui wartawan di kediamannya, Sabtu (22/07/2023) mengungkapkan, surat pernyataan sikap politik fraksi-fraksi itu berisi penolakan terhadap Ahmad Voth agar tidak memimpin rapat-rapat di lembaga legeslatif itu dan tidak menandatangani surat-surat atas nama lembaga DPRD.

“Saya baru saja hari ini menerima surat dari pimpinan fraksi, ada pernyataan politik fraksi-fraksi di DPRD yang menolak saudara Ahmad Voth agar tidak memimpin rapat-rapat di DPRD dalam waktu yang tidak ditentukan, serta tidak boleh menandatangani surat-surat atas nama DPRD baik keluar maupun ke dalam,” ungkap Noaf Rumau.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dengan surat yang dilayangkan komisi-komisi itu memungkinkan sangat sulit untuk Ahmad Voth bisa kembali memimpin rapat dan menandatangani surat-surat.

Ia beralasan, keberadaan fraksi di lembaga itu sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Apalagi, keputusan yang diambil di DPRD adalah keputusan fraksi-fraksi yang tidak bisa dicampuri.

“Dengan surat ini berarti sangat sulit untuk saudara Ahmad Voth memimpin rapat-rapat di DPRD. Karena keputusan fraksi itu, kita tidak bisa campuri. Sebab fraksi adalah perpanjangan tangan partai, dan keputusan di DPRD ini keputusan fraksi-fraksi, contohnya dalam paripurna itu yang kita putuskan adalah keputusan fraksi-fraksi," tegasnya.

Pewarta : Azis Zubaedi