Badan Kehormatan Pastikan Proses Wakil Ketua DPRD Kabupaten SBT

BERITABETA.COM, Bula — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan akan memproses Wakil Ketua II DPRD Kabupaten SBT Ahmad Voth.
Kepastian itu disampaikan Ketua BK DPRD Kabupaten SBT Abdul Latif Suin kepada wartawan di kediamannya di kawasan Kampung Jawa, Kota Bula, Sabtu (22/07/2023) malam.
Suin menegaskan, BK tidak akan main-main dengan tindakan yang dilakukan Ahmad Voth pada saat rapat paripurna pengresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD SBT sisa masa jabatan 2019-2024 yang digelar pada Sabtu pekan lalu.
"Masalah ini dipastikan untuk diproses. Kami sebagai Badan Kehormatan yang bertugas disitu tidak main-main, apalagi ini menyangkut masalah lembaga. Yang kami bela ini kan bela lembaga, ini menyangkut masalah kode etik," tegas Abdul Latif Suin.
Ia mengungkapkan, sebetulnya BK sudah bergerak untuk menindaklanjuti masalah tersebut, namun salah satu anggota BK Alexander Patty sementara mengikuti kegiatan kepartaian di luar daerah, sehingga dia dan salah satu anggota lainnya Wa Muhaya masih menunggu kedatangannya untuk bisa memulai proses penanganan masalah.

"Yang pasti kami akan proses dan tidak akan lama, Insya Allah pak Lexy datang kita sudah bisa memulai," ungkapnya.
Enam Fraksi Tolak Ahmad Voth
Enam fraksi Partai Politik (Parpol) di DPRD Kabupaten ikut bersikap merespon tindakan tidak terpuji yang dipertontonkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten SBT Ahmad Voth beberapa waktu lalu.
Sikap fraksi PKS, fraksi Golkar, fraksi PAN, fraksi PDI-Perjuangan, fraksi Nasional Kebangkitan Rakyat Ita Wotu Nusa (NKRI) dan fraksi PDN ini ditunjukkan melalui surat pernyataan yang ditujukan kepada pimpinan DPRD.
Dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten SBT, hanya fraksi Gerindra yang tidak terlibat dalam pembuatan surat pernyataan penolakan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten SBT Noaf Rumau saat ditemui wartawan di kediamannya, Sabtu (22/07/2023) mengungkapkan, surat pernyataan sikap politik fraksi-fraksi itu berisi penolakan terhadap Ahmad Voth agar tidak memimpin rapat-rapat di lembaga legeslatif itu dan tidak menandatangani surat-surat atas nama lembaga DPRD.
“Saya baru saja hari ini menerima surat dari pimpinan fraksi, ada pernyataan politik fraksi-fraksi di DPRD yang menolak saudara Ahmad Voth agar tidak memimpin rapat-rapat di DPRD dalam waktu yang tidak ditentukan, serta tidak boleh menandatangani surat-surat atas nama DPRD baik keluar maupun ke dalam,” ungkap Noaf Rumau.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dengan surat yang dilayangkan komisi-komisi itu memungkinkan sangat sulit untuk Ahmad Voth bisa kembali memimpin rapat dan menandatangani surat-surat.
Ia beralasan, keberadaan fraksi di lembaga itu sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Apalagi, keputusan yang diambil di DPRD adalah keputusan fraksi-fraksi yang tidak bisa dicampuri.
“Dengan surat ini berarti sangat sulit untuk saudara Ahmad Voth memimpin rapat-rapat di DPRD. Karena keputusan fraksi itu, kita tidak bisa campuri. Sebab fraksi adalah perpanjangan tangan partai, dan keputusan di DPRD ini keputusan fraksi-fraksi, contohnya dalam paripurna itu yang kita putuskan adalah keputusan fraksi-fraksi," tegasnya.
Pewarta : Azis Zubaedi