BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 250 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi berhasil disita aparat Polsek Salahutu dalam operasi razia di Dermaga Penyeberangan Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Ratusan liter sopi itu ditemukan pada sebuah bus jurusan Ambon – Masohi yang dikemas dalam karung dan diduga merupakan titipan penumpang.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jen Luhukay menjelaskan, kegiatan razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya peredaran miras tradisional yang kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan rajian ini berlangsung sejak pukul 15.00 WIT. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan roda empat, roda enam  hingga barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat,” kata Ipda Jen.

Ipda Jen menegaskan, kegiatan razia juga bertujuan menekan peredaran miras tradisional serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Salahutu.

Kegiatan operasi itu dipimpin Bripka Yudi Marasabessy bersama personel Polsek Salahutu, dan berlangsung hingga pukul 18.00 WIT.

Sedangkan, seluruh barang bukti kemudian langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan ke tanah.

Proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan aparat demi memastikan tidak ada lagi sopi yang beredar di masyarakat.

Ipda Jen menegaskan razia serupa akan terus digelar secara berkelanjutan di wilayah hukum Polresta Ambon (*)

Editor : Redaksi