BERITABETA.COM, Ambon –  Personil Satresnarkoba Polres Seram Bagian Timur (SBT) kembali mengamankan sebanyak 385 liter miras jenis sopi di atas Kapal Motor (KM) Mitra Bersama.

Penyitaan ratusan liter sopi ini dilakukan dalam Operasi Antik Siwalima yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP J. Wattimanela sekitar pukul 17.30 WIT di Pelabuhan Sesar, Kota Bula, Minggu (15/10/2020).

Dari keterangan yang disampaikan Satresnarkoba Polres SBT menyebutkan, ratusan liter miras jenis sopi ini diisi dalam  11  jerigen berukuran 35 liter. Belasan jerigen berisi sopi itu ditemukan personil polisi di ruang kamar mesin kapal.

Dari keterangan yang diperoleh, ratusan liter miras jenis sopi ini milik anak buah kapal (ABK) KM. Mitra Bersama yang siap diseludupkan ke beberapa pelabuhan yang akan disinggahi kapal tersebut.

Pelabuhan-pelabuhan yang dituju itu masing-masing, pelabuhan Geser, Gorom, Teor dan Tual.

“Ratusan liter miras ini akan dijual di pelabuhan-pelabuhan yang dituju tersebut,” tulis Humas Polres SBT dalam keterangan persnya.

Sedangkan ABK yang diketahui sebegai pemilik miras ini berinisial HH yang beralamat di Kebun Wangi, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pria kelahiran 7 Maret 1973 ini  mengaku, ratusan liter miras jenis sopi itu dibeli dari seseorang yang beralamat di Desa Ake Ternate, Kabupaten Malteng yang tidak diketahui identitasnya. Saat ini belasan jerigen berisi sopi ini telah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres SBT (BB-AZ)