BERITABETA.COM, Tual – Satuan Resnarkoba Polres Tual, Provinsi Maluku berhasil menyita sebanyak  2.8 ton minuman keras (miras) tradisional jenis sopi yang diseludupkan melalui KM Inti Mulia, Kamis (10/12/2020 ), pukul 18.00 WIT.

Penyitaan ribuan liter miras ini, dilakukan Sat Resnarkoba Tual bekerja sama dengan Polsek Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres Tual,  AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, melalui Kasubag Humas, AKP Maslan Mulan, kepada wartawan  membenarkan adanya penyitaan ribuan liter sopi tersebut.

“Benar, penyiataan itu dilakukan personil Satres Narkoba Polres Tual yang pimpinan Kasat Narkoba, Iptu A. Kenne, S.H. Mereka berhasil menemukan dan menyita 2,8 ton miras jenis  sopi dari tangan ABK KM. Inti Mulia,“ jelasanya

Maslan Mulan mengaku, keberhasilan Polres Tual menyita sebanyak 2.885 liter sopi itu dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran barang bawaan penumpang KM. Inti Mulia yang berlayar dari pelabuhan Kisar – Tepa – Saumlaki – Elat dan pelabuhan Tual.

Menurutnya, penggeledahan di atas kapal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor : SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba tanggal 10 Desember 2020. Dari operasi itu ditemukan adanya barang bawaan penumpang yang disembunyikan pada kamar ABK dan palka tengah KM Inti Mulia, miras jenis sopi sebanyak 2,8 ton.

Mulan merinci, pada palka bawah bagian tengah, KM Inti Mulia, terdapat 79 (tujuh puluh sembilan) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter, sedangkan di kamar – kamar dan ruang tertutup lainya, ditemukan 1 (satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter, 16 (enam belas) jerigen ukuran 5 (lima) liter dan 10 (sepuluh) botol aqua 600 ml.

“Tidak ada penumpang kapal yang mengaku sebagai pemilik ribuan liter sopi tersebut, namun sesuai keterangan Nahkoda KM Inti Mulia, Fransiskus Sareng, miras sopi itu adalah barang bawaan penumpang yang dititip kepada para ABK“ urainya.

Ia menjelaskan, menurut pengakuan Serang barang bawaan itu milik penumpang kapal itu.

Sebelumnya, lanjut Maslan,  Polres Tual melalui Satres Narkoba pada Jumat, 27 November 2020 lalu, sekitar pukul 02.17 WIT, juga telah merencanakan untuk  menyita sebanyak 175 liter miras sopi di atas KM. Inti Mulia.

Rencana operasi itu, kemudian bocor dan beberapa jam sebelum kedatangan polisi, para ABK menurunkan sopi tersebut di perairan Pulau UT dan sekitarnya lalu diangkut menggunakan speadboat.

“Dari kejadian itu, penyidik Satres Narkoba Polres Tual kemudian bekerjasama dengan Kapolsek Kei Besar, menerjunkan dua personil polisi melakukan pengawalan KM Inti Mulia yang berlayar dari Elat menuju pelabuhan Tual, sehingga tidak terjadi penurunan miras sopi di Pulau UT,“ ungkap Kasubag Humas Polres Tual.

Maslan menjelaskan, dari operasi itu, ribuan liter sopi yang menjadi barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tual. Sedangkan Nahkoda dan para ABK akan dilakukan pemanggilan dengan Surat Panggilan yang sah untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengetahui dengan jelas tindak pidana yang terjadi yakni larangan peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 tahun 2019 (BB-OS)