Sertijab dan pengukuhan Kapolres Kepulauan Tanimbar ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP : 1182, 1183, dan 1185 /VII/2021 tanggal 26 Juli 2021.
Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, dalam sambutannya pada kegiatan tersebut menjelaskan kegiatan pemusnahan ribuan liter miras jenis sopi ini dengan total 8000 liter lebih ini, merupakan sejarah pemusnahan barang sitaan terbesar (terbanyak) yang dilakukan Polres Tual.
Satuan Resnarkoba Polres Tual, Provinsi Maluku berhasil menyita sebanyak 2.8 ton minuman keras (miras) tradisional jenis sopi diseludupkan melalui KM Inti Mulia, Kamis (10/12/2020 ), pukul 18.00 WIT.