Polres SBT Sita 10 Liter Miras Jenis Sopi dan Bir di Kota Bula
Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] menyita 10 liter minuman tradisional jenis sopi dan 5 karton minuman beralkahol jenis bir di Kota Bula, Selasa (26/7/2022).
Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] menyita 10 liter minuman tradisional jenis sopi dan 5 karton minuman beralkahol jenis bir di Kota Bula, Selasa (26/7/2022).
Polda Maluku memusnahkan 28.531 liter minuman keras tradisional jenis sopi dan beberapa jenis narkoba di Lapangan Tahapary, Polda Maluku, Ambon, Kamis (31/12/2020).
Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, dalam sambutannya pada kegiatan tersebut menjelaskan kegiatan pemusnahan ribuan liter miras jenis sopi ini dengan total 8000 liter lebih ini, merupakan sejarah pemusnahan barang sitaan terbesar (terbanyak) yang dilakukan Polres Tual.
Satuan Resnarkoba Polres Tual, Provinsi Maluku berhasil menyita sebanyak 2.8 ton minuman keras (miras) tradisional jenis sopi diseludupkan melalui KM Inti Mulia, Kamis (10/12/2020 ), pukul 18.00 WIT.
Polres Seram Bagian Timur kembali menyita sebanyak 150 liter minuman keras (miras) jenis sopi yang siap dipasok ke sejumlah wilayah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Penyitaan ratusan liter miras jenis sopi ini berhasil dilakukan Polsubsektor di Pelabuhan Kesui dalam operasi pengamanan yang digelar, Rabu (28/10/2020), sekitar pukul 10.30 WIT.
Pria paruh baya ini bernama Yan Mongula. Apa sebabnya? Yan, merupakan petani yang berhasil membuat cairan antiseptik pembersih tangan (hand sanitizer) dari bahan baku Cap Tikus (miras tradisional) yang di Maluku biasa disebut Sopi.
Aparat gabungan Polri -TNI di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual berhasil menyita sebanyak 1 ton, 73 liter minuman keras jenis sopi ditangan para pedagang, Jumat (13/03/2020).
Polres Pulau Buru akan memberi sanksi bagi orang dewasa dan anak remaja yang kedapatan menenggak minuman keras (miras) dengan cara dibina selama tiga hari di rumah ibadah.
Tim gabungan yang terdiri dari personil TNI- Polri di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menyita sebanyak 32 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi dari tangan dua pedagang di kota Bula, Senin (24/2/2020).