BERITABETA.COM, Namlea – Polres Pulau Buru akan memberi sanksi bagi orang dewasa dan anak remaja yang kedapatan menenggak minuman keras (miras) dengan cara dibina selama tiga hari di rumah ibadah.

Hukuman tiga hari itu bukan dalam bentuk hukuman kurungan atau hukuman fisik. Melainkan dibina pihak kepolisian secara mental spiritual di rumah ibadah masing-masing.

“Apabila terdapat masyarakat terutama kalangan remaja yang sengaja mengkonsumsi minuman keras, maka akan dilakukan pembinaan oleh pihak Polres Pulau Buru selama 3 hari,” kata Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati saat berlangsungnya kegiatan Forum Silaturahmi Kamtibmas Polres Pulau Pulau Buru, yang juga dihadiri Wakapolres, Kompol Bakhrie Hehanusa di Mapolres Pulau Buru, Senin pagi (2/3/2020).

Kegiatan itu turut dihadiri para Kabag dan para Kasat Polres, para Kades dari Kecamatan Namlea dan Liliyali, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pimpinan OKP.

Kapolres mengaku membutuhkan masukan terkait dengan gangguan Kamtibmas yang terjadi di masyarakat, sehingga pihaknya bisa menerapkan pola yang tepat untuk menangkalnya.

Gangguan Kamtibmas, kata Kapolres yang akhir-akhir ini terjadi, khususnya di tahun 2020 sudah menjadi suatu fenomena, karena perilaku menyimpang itu juga terjadi pada anak-anak.

Ricky Purnama Kertapati lalu menyentil kasus yang menimpa anak-anak, baik pencabulan maupun penganiayaan sebanyak delapan kasus yang dapat diselesaikan jajaran kepolisian. Sebanyak enam kasus di Kabupaten Bursel dan dua kasus di Kabupaten Buru.

Di hadapan peserta Forum Silaturahmi Kamtibmas ini, Ricky Purnama Kertapati turut menyentil dua peristiwa terakhir di bulan Februari tahun 2020, termasuk kasus pencabulan/pemerkosaan terhadap anak yang masih berusia tujuh tahun.

Ricky menegaskan, tanggungjawab kasus seperti ini bukan saja tugas kepolisian, tapi semua pihak ikut bertanggungjawab mengamankan lingkungan pemukiman dan sekitarnya, sehingga tidak lagi ada kejadian serupa.

“Pencabulan ini sebenarnya bukan hanya tanggung jawab polisi saja, namun tanggung jawab rekan juga dan saya ingin semua ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar,”pintanya.

Memasuki sesi diskusi, Kapolres banyak menerima masukan terkait dengan bentuk gangguan Kamtibmas yang terjadi di desa yang bersumber dari minuman keras, baik sopi maupun miras jenis lainnya.

Beberapa kades ikut bersuara dan mengakui jika gangguan Kamtibmas di desa mereka sebagai akibat dari peredaran miras, lebih khusus lagi di kalangan remaja. Namun berbagai gangguan itu mulai menurun setelah perangkat desa bersama Babinkum dan Babinsa bekerjasama menangkal peredaran miras di desa.

Beberapa Kades juga turut mengungkap adanya aktivitas menyulingan miras lokal jenis sopi oleh segelintir masyarakat di desa mereka.  Bahkan ada juga yang mengakui miras lokal ini banyak beredar di desa mereka dan anak remaja suka mabuk-mabukan saat ads pesta di kampung.

Tokoh agama dari Desa Waeperang secara halus juga mengkritisi UU Perlindungan Anak, yang membuat para orang tua dan guru tidak berani mengambil langkah keras dalam mendidik anak mereka.

“Kalau kita lihat akhir – akhir ini banyak siswa – siswi yang  melawan guru dan apabila guru mengambil langkah berlebihan maka para siswa – siswi melapor guru kepada pihak Kepolisian,” ungkap tokoh agama ini.

Sementara Kades Ubung dalam kesempatan itu mengaku mereka sudah punya kesepakatan terkait menangkal peredaran miras di desanya. Namun pihak desa masih membutuhkan campur tangan pihak kepolisian untuk menindak bila ada warganya yang membandel.

Sedangkan Kades Jamilu ikut mengungkapkan adanya image negatif di masyarakat umum soal produksi miras oleh warga di desanya . Padahal, itu hanya dilakukan oleh segelintir masyarakat Jamilu dan sudah didata hanya dilakukan oleh 40-an warga.

Bersama Babinkum dan Babinsa, juga telah diambil tindakan preventif dan warganya yang memproduksi miras dianjurkan beralih haluan memproduksi bahan baku sopi ini menjadi gula aren.

“Mulai dari hari ini sopi harus ditiadakan, untuk sopi mungkin nantinya diproduksi menjadi inovasi yang baru yakni gula merah atau yang lain. Akan tetapi jadi catatan ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah harus ada perhatian juga dari instansi terkait dalam hal ini dinas perindustrian,”ucap Kades Jamilu.

Pemuka agama turut memberi apresiasi kepada Kapolres dengan melakukan kegiatan forum silaturahmi Kamtibmas, sehingga semua dapat saling bertukar informasi dan menemukan solusi yang tepat guna mengatasi masalah gangguan Kamtibmas .

Semuanya senada, miras harus ditangkal dan tidak hanya sebatas jenis sopi, tapi miras berlabel dan berizin juga dicegah beredar di masyarakat, sehingga harus dibuat regulasi oleh Pemkab dan menjadi payung hukum bagi pihak yang berwajib.

Menanggapi peserta diskusi tadi, Kapolres Ricky Purnama Kertapati mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Buru untuk dibuat regulasinya.

“Kegiatan ini positif dan akan dibuat  STR Polres jajaran untuk dilakukan kegiatan di wilayah masing-masing”tambah Ricky.

Kapolres Pulau Buru juga menitip pesan, apabila terdapat orang yang mengkonsumsi minuman keras dan ribut, maka untuk menghindari keributan bila ditangani pihak desa, sebaiknya dari dari pihak desa telepon ke polisi untuk melaporkannya.(BB-DUL)