![](/storage/img/2020/03/kamtibmas-ok-13443.jpg)
Ketahuan Mabuk Miras, Polisi Akan Bina Pemabuk di Rumah Ibadah
Polres Pulau Buru akan memberi sanksi bagi orang dewasa dan anak remaja yang kedapatan menenggak minuman keras (miras) dengan cara dibina selama tiga hari di rumah ibadah.
Polres Pulau Buru akan memberi sanksi bagi orang dewasa dan anak remaja yang kedapatan menenggak minuman keras (miras) dengan cara dibina selama tiga hari di rumah ibadah.