BERITABETA.COM, Namlea – Dinas Pendidikan (Diknas) menggalang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TO2A) Kabupaten Buru, Babinkum dan Babinsa serta perangkat desa untuk mengatasi masalah peredaran miras di kalangan pelajar SMP di Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliyali.

Langkah itu dilakukan menyusul terbongkarnya pesta miras di kalangan sejumlah siswa SMPN 2 Buru, yang berbuntut dipecatnya satu siswa, dan sejumlah lainnya diskorsing sebulan dan bahkan ada enam siswa yang diskorsing satu tahun.

Wartawan media ini melaporkan, langkah awal Dinas Pendidikan meredam peredaran miras di kalangan siswa SMP itu telah dilakukan dengan mengadakan rapat bersama Diknas dengan P2TP2A, pihak SMPN 2 Buru, perangkat desa, Babinkum dan Babinsa dengan para orang tua siswa yang anaknya ikut pesta miras, serta anak mereka, bertempat di SMPN 2 Jikumerasa, Sabtu (7/12).

Satu per satu peserta rapat menasehati dan memotivasi para pelajar yang terlibat pesta miras  agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Saat ditanya, para siswa ini mengaku hanya coba dan ingin tahu seperti apa rasanya minuman jenis sopi. Namun diingatkan oleh para peserta rapat, kalau dari mencoba itu akan menimbulkan ketagihan dan dapat merusak masa depan mereka.

Saat ada petugas kepolisian menanyakan cita-cita mereka kelak mau menjadi apa ? Ada yang mengaku mau menjadi polisi dan juga tentara. Untuk menggapai cita-cita mulia ini, para siswa ini dinasehati agar menghentikan kenakalan minum minuman keras dan tekun belajar agar berprestasi.

“Tugas adik-adik adalah berprestasi dan jangan bikin sensasi,”ungkap Kabid SMP Diknas Buru, Riska Umaternate Mahedar.

Gunawan, salah satu ortu dalam rapat itu turut melontarkan uneg-unegnya atas peristiwa kenakalan di jam sekolah yang telah dilakukan oleh anak-anak mereka.

Gunawan menegaskan, sekalipun ortunya penjahat, maka dia tidak akan mau anaknya kelak menjadi penjahat juga. Namun situasi lingkungan yang turut memperburuk keadaan.

Gunawan mengaku, perbuatan mereka itu di luar kontrol sebagai akibat dari bebasnya miras sopi yang diperjualbelikan, juga menyasar anak SMP di lingkungan pemukiman.

Untuk itu, ia meminta agar semua pemangku kepentingan, dapat meredam peredaran miras jenis sopi ini. “Bila perlu penjualnya agar ditindak tegas,” pinta Gunawan.

Menanggapi keinginan ini, Kabid SMP menegaskan, hari ini dilakukan rapat yang melibatkan banyak pihak dan P2TP2A, bertujuan pula untuk memangkas sumber masalahnya, yakni sopi dan yang menjual. Karena itu, usai rapat dengan ortu siswa, pihak Diknas dan P2TK secara khusus mewawancarai para siswa yang berpesta miras ini guna mengorek informasi dari mereka.

Para siswa ini juga diminta tidak mengulangi perbuatan mereka dan dibuat pernyataan tertulis yang sempat dibacakan oleh FB, siswa yang sebelumnya diberi sanksi pemecatan oleh kepala SMPN 2. Diakhir surat pernyataan itu, tertulis kalimat, bila para siswa ini mengulangi berpesta miras, maka mereka akan dikeluarkan dari sekolah .

Sebagaimana diberitakan, pihak SMPN 2 Buru di Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliyali, Kabupaten Buru, telah memecat 1 siswanya,  enam diskorsing setahun, dan 2  diskorsing 1 bulan, karena ketahuan menenggak miras dan ada oknum yang mempostingnya di facebook.

Siswa yang dipecat itu diketahui siswa kelas IX berinitial FB. Sedangkan yang diskorsing setahun masing-masing, AAT (kelas IX), DM (Kelas IX), FT (Kelas IX), SK (Kelas VII), GS (Kelas IX) dan FHB (Kelas VII), serta dua rekan mereka yang diskorsing sebulan berinitial SPT (Kelas IX) dan MB (Kelas IX).

Mereka dituding telah melakukan pelanggaran berat dengan menenggak minuman keras (miras) jenis sopi pada tanggal 28 Nopember lalu.

Kepala SMPN 2 Buru, La Endo SPd yang dikonfirmasi di ruang kerjanya dengan enteng mengatakan kalau anak didiknya itu mentalnya sudah rusak. Karena itu dikembalikan ke orang tua mereka untuk dibina (BBDUL).