BERITABETA.COM, Namlea – Sebanyak 9 siswa di SMPN 2 Kabupaten Buru, Maluku diberi sanksi oleh pihak sekolah, lantaran ketahuan berpesta minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.

Akibat aksi pesta miras ini, para siswa SMPN yang berlokasi di Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliyali, Kabupaten Buru, ini dijatuhi hukuman. Pihak sekolah memecat 1 siswa diantara. 6 siswa diskorsing setahun dan 2  diskorsing 1 bulan. Mereka ketahuan setelah aksi mereka diposting di media sosial facebook.

Keterangan yang berhasil dihimpun beritabeta.com menyebutkan, siswa yang dipecat itu diketahui duduk di kelas IX berinitial FB. Sedangkan yang diskorsing setahun masing-masing, AAT (kelas IX), DM (Kelas IX), FT (Kelas IX), SK (Kelas VII), GS (Kelas IX) dan FHB (Kelas VII), serta dua rekan mereka yang diskorsing sebulan berinitial SPT (Kelas IX) dan MB (Kelas IX).

Mereka dituding telah melakukan pelanggaran berat dengan meneguk miras jenis sopi pada tanggal 28 Nopember lalu.

Kepala SMPN 2 Buru, La Endo SPd yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, para anak didiknya itu mentalnya sudah rusak. Karena itu pihaks sekolah mengambil tindakan dikembalikan ke orang tua mereka untuk dibina.

Awalnya, La Endo menuding kalau para siswanya ini meneguk miras sopi di lingkungan sekolah. Namun ia meralatnya dengan mengatakan kalau mereka berpesta miras di luar saat masih jam sekolah.

Wartawan media ini melaporkan, setelah dilakukan penelusuri dengan mengecek jejak digital di media sosial, menemukan fakta kalau para siswa ini menenggak miras pada tanggal 28 Nopember lalu di rerimbunan hutan di belakang kampung Jikumerasa .

Ide pesta miras itu datang dari FB. Siswa ini yang membeli miras dari seorang oknum warga bernama La Gani. FB memaksa teman-temannya untuk berpesta miras. Yang tidak mau ikut diancam dikucilkan dari pergaulan oleh yang lain .

Tiga siswa yang diskorsing setahun saat ditemui mengaku baru sekali ikut rekannya FB berpesta miras. Setelah diskorsing sejak hari Senin lalu (2/12/2019), mereka sadar kalau tindakan berpesta miras itu sangat negatif dan merugikan.

Namun La Endo mencoba meyakinkan wartawan kalau langkah keras yang diambilnya itu karena para siswa ini sudah berulang kali berbuat hal yang serupa.

“Bukan sekali saja,ada yang sudah berulangkali.Ada surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan ini lagi, ternyata bikin lagi dan bikin lagi.Lalu kira langkah apa yang mau  Katong ambil sebagai guru,”dalih La Endo.

Saat dipersoalkan lagi dasar hukum pemecatan dan skorsing selama setahun, Kepsek berdalih kalau itu hanya tindakan untuk menakuti para siswa.

“Tapi katong (kami) punya hati juga. Kalau dalam waktu dekat sudah ada perubahan dari mereka, kami terima kembali mereja di sini,” tandas La Endo.

Atas tindakan keras terhadap siswanya itu, La Endo menantang pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buru kalau mau menindaknya bila dianggap salah.

“Saya sudah siap menerima resiko ini.Kalau mau diberhentikan dari kepala sekolah juga sudah siap,”tantang La Endo.

Ditanya lebih lanjut, akhirnya La Endo buka fakta baru kalau di Jikumerasa, miras bebas diperjualbelikan dan dijual juga kepada anak SMPN 2 Buru. Ada banyak oknum yang menjual miras seharga Rp 20.000 per botol ukuran 620 ml.

La Endo mengaku sudah menanyakan anak didiknya kalau FB membeli miras jenis sopi dari La Gani yang tinggal di dekat SD Inpres dan hanya berjarak beberapa ratus meter dari SMPN.

“Beli di Bapak La Gani. Saya baru tahu setelah ada masalah ini,”ungkap La Endo.

Walau telah mengetahui La Gani menjual miras sopi ke anak didiknya, La Endo tidak memusingkan hal itu. Dia beralasan kalau itu urusan para orang tua dengan Babinkamtibmas.

“Orang tua yang anaknya jadi korban. Orang tua dengan babinkamtibmas yang harus datangi penjual dan hentikan,”dalih La Endo.

Setelah para siswa ini dirumahkan  empat hari, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buru akhirnya mencium bau busuk itu. Kabid SMP, Riska Umaternate/Mahedar langsung terjun ke SMPN 2 Buru untuk melakukan pembinaan sekaligus menyerap informasi lebih detail perihal masalah tersebut.

Kepada wartawan Riska turut membenarkan kalau para siswa ini melakukan pelanggaran dengan menenggak miras. Kemudian ada yang memposting di Facebook. Namun pihak Dinas Pendidikan tidak sependapat dengan pihak sekolah yang menjatuhkan sanksi terlalu berat kepada anak didiknya .

Untuk itu, di hadapan kepsek dan para guru, Riska telah meminta agar menarik pulang berita acara yang diteken para orang tua.

“Walaupun ada pelanggaran berat, tidak boleh dikasih hukuman seperti itu. Kepsek dan para guru mengaku membuat berita acara itu dalam keadaan emosi,’papar Riska.

Riska juga menjelaskan kalau akan ada pertemuan berikut pihak dinas, sekolah, para ortu siswa yang juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan, Satpol, dan Babinkamtibmas serta Babinsa, guna membicarakan masalah serius peredaran miras di kalangan para pelajar SMP ini.

Harus ada langkah tegas dan tindakan keras untuk memutus matarantai miras di kalangan pelajar ini.

“Saya sudah meminta sekolah untuk memanggil kembali anak didiknya yang dipulangkan ke orang tua. Pekan  depan mereka sudah bisa bersekolah kembali dan mengikuti ulangan susulan,”kata Riska. (BB-DUL)