BERITABETA.COM, Ambon – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea meminta aparat kepolisian di Polsek Namlea, Polres Pulau Buru, agar bersikap adil dalam menjalankan operasi razia minuman keras jelang bulan Ramadhan.

Razia yang dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) dalam menyambut bulan suci ramadhan tanggal 18 April 2020, dinilai merupakan tindakan yang tepat.

Sekretaris Umum HMI Cabang Namlea,  Jul Batpoti kepada beritabeta.com, Minggu (19/4/2020) menegaskan, razia yang dilakukan Polsek Namlea dan berhasil menyita 250 botol miras jenis tradisional sopi itu merupakan langkah yang sangat tepat.

Hanya saja, kata Batpoti, pihaknya meminta agar kepolisian dalam ini Polres sampai ke tingkat Polsek yang ada di Kabupaten Buru juga menyita miras berlabel yang saat ini dijual bebas di sekitar pemukiman masyarakat.

“Polres dan Polsek Namlea juga harus objektif dalam hal penyitaan karena mengacu pada Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 31, Permendagri No.43/M-DAG/PER/2009 Tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian minuman beralkohol. Ada yang menjual minuman keras yang berbatasan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman,”katanya.

Selain itu, kata dia, Pasal 17 ayat 4 Permendagri No.43/M-DAG/PER/2009  yang memuat menjual minol dan miras untuk pembeli dibawah 21 tahun.

Diaktakan, melihat Permendagri di atas HMI Cabang  Namlea mencoba menggarisbawahi penjualan miras maupun minol (minuman beralkohol) di pemukiman, melalui investigasi yang dilakukan kader HMI masih terdapat  penjualan miras dan minol berlabel.

“Kami berharap jangan sampai ada bentuk ketidakadilan disini, apapun bentuknya miras lokal maupun yang berlabel memiliki efek negatif” ungkap Jul.

Untuk itu, dirinya meminta agar Disperindag Kabupaten Buru juga tegas dalam mengawasi  toko-toko yang beroperasi menjual miras di pemukiman penduduk.

“Menjadi catatan penting juga Kepada Disperindag Kabupaten Buru selaku bidang yang memberikan kewenangan untuk menberikan izin penjualan miras dan minol tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan,  spesifikasikan yang diizinkan harus dibuka ke publik apakah mereka para penjual itu termasuk dalam golongan produsen, distributor, sub distributor atau cuman pengecer, karena jika kelemahan pengawasan dari Disperindag selaku pemegang kewenangan maka akan banyak dislahgunakan (BB-AZ)