BERITABETA.COM, Ambon –  Merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak kepolisian,  Aliansi Masyarakat Peduli Adat (AMPA) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya melaporkan pihak Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease ke Komnas HAM perwakilan Maluku.

Laporan ke Komnas HAM ini berawal dari penolakan atas surat pemberitahuan  aksi demo yang disampaikan AMPA ke Polres, Jumat (19/7/2019) pekan kemarin. Namun, surat tersebut ditolak oleh Kasat Intel Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease.

Ketua AMPA-MBD, Imanuel Lawarium dan Koordinator Lapangan (Korlap), Aryanto Mabaha kepada media ini via telepon seluler, Rabu (17/7/2019) mengatakan,  pihaknya merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, selain  dilarang menggelar aksi demo, keduanya juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.

 “Kami memasukkan surat pemberitahuan aksi demo.  Alasan kami meminta  agar ada Perda yang mengatur tentang kandungan alkohol dalam sopi, namun aksi kami ditolak. Kami juga dibentak, dimarahi dan juga diminta untuk menghentikan perjuangan, karena sopi tetap tidak akan dilegalkan,”tutur keduanya.

Untuk itu, kata Imanuel Lawarium, setelah keluar dari ruangan, dirinya bersama koordinator  telah melapor ke Komnas HAM Perwakilan Maluku. “Hak kami untuk mengeluarkan pendapat dihalangi,”ungkapnya.

Imanuel menegaskan, UUD 45 mengatur hak masyarakat untuk mengeluarkan pendapat secara bebas, sepanjang dilakukan secara damai dan tidak melanggar aturan atau anarkis.  Namun  anehnya, ternyata hak asasi  itu langsung dikebiri oleh pihak kepolisian.

Aksi yang rencananya akan diikuti sekitar 200  warga MBD, kata dia, akan berlangsung damai, sesuai dengan adat istiadat masyarakat setempat yang selalu menjunjung perdamaian.

“Padahal selain pernyataan sikap, ada solusi yang akan kami  tawarkan kepada pemerintah daerah, tapi nyatanya  kami langsung tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat kami,”tukasnya.

Imanuel juga mengakui,  penolakan yang dilakukan oleh pihak Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease dengan alasan  minuman keras tradisional jenis sopi, memicu   terjadinya kecelakaan lalulintas dan kriminalitas.  Meskipun demikian,  Imanuel berpendapat, sesuatu yang dikonsumsi secara berlebihan, sangat tidak baik bagi kesehatan, bukan saja sopi.

“Sopi  jangan dikambinghitamkan atas semua kejahatan yang terjadi. Ada juga jenis minuman keras lainnya yang juga beredar. Hal ini yang menyebabkan kami meminta pemda untuk mengeluarkan Perda, mengatur kadar alkohol  agar tidak terlalu memabukkan, dan penjualannya dibatasi,”jelasnya.

Keduanya juga menyayangkan sikap kepolisian yang telah menyita dan memusnahkan sopi dengan cara ditumpahkan ke tanah. Padahal sopi itu dihasilkan dari tetesan keringat dan jerih payah  masyarakat MBD. Sekitar 80 persen warga setempat lanjut keduanya adalah petani dan penghasil sopi, sehingga perekonomian mereka terbantu. 

Warga juga menyekolahkan anak mereka hingga berhasil dari  berjualan sopi.  Tindakan ini juga dinilai sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap simbol adat setempat.

“Sopi adalah  salah satu simbol adat. Kami mengkonsumsi sopi pada saat acara ritual adat,  sopi kami minum untuk menyelesaikan perselisihan, bukan untuk menimbulkan perselisihan.  Bukan salah sopi, ketika diminum oleh orang lain secara berlebihan, sehingga tidak mampu mengendalikan diri dan menimbulkan perselisihan,”tegasnya.

Sementara Aryanto Mabaha mengatakan, dalam aksi demo yang direncanakan itu,  mereka akan meminta agar masyarakat jangan mau didoktrin dengan kalimat konflik  kerap terjadi di masyarakat karena sopi, karena sama saja menghancurkan simbol adat.

Mereka juga meminta agar Gubernur dan Wagub sebagai anak daerah Maluku mencintai warisan budaya, serta mengenalkan pada dunia bahwa Maluku mempunyai minuman tradisional.

Selain itu,  juga berharap pimpinan daerah terpilih agar bisa lebih mempermudah proses perizinan di tingkat produsen sopi, lewat Perda ataupun revisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015. 

“Kami Aliansi Masyarakat Peduli Adat MBD mengecam segala bentuk tindakan pemusnahan sopi  yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab dan tidak berperikemanusiaan oleh pihak berwajib,  karena tidak sesuai prosedur. Kami  juga meminta dengan tegas pemerintah daerah Maluku agar segera melakukan pengaturan kadar alkohol sopi, agar dapat dipasarkan secara legal yang berpatokan pada regulasi yang ada,”pungkasnya. (BB-DIAN)