BERITABETA.COM, Ambon – Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki peranan penting dalam pemajuan dan perlindungan HAM itu sendiri. Meski begitu, tekanan terhadap pembela HAM masih terus meningkat dilakukan oknum dengan berbagai cara.

Bertalian dengan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) pembela HAM. SNP ini diharapkan menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, pemerintah, organisasi non pemerintah atau NGO dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta masyarakat umum.

Untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, Komnas HAM melakukan konsultasi publik SNP Pembela HAM yang berlangsung di Swiss-belhotel Ambon, 9-11 Juni 2021.

Perwakilan akademisi, pemerintah daerah, dan NGO/LSM hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.

"Kami berwajiban memastikan masyarakat terpenuhi haknya untuk berpartispasi, menyampaikan pendapat dan ekspresinya, supaya nanti SNP ini memiliki legitimasi yang kuat, karena SNP ini akan kembali kepada masyarakat dan penyelenggara negara,"ujar Kepala Biro Pemajuan HAM Komnas RI, Mimin Dwi Hartono kepada wartawan di Ambon, Senin (14/06/2021).

Hartono mengakui, ada banyak masukkan dari akademisi, NGO/LSM, dan pemerintah selama konsultasi publik SNP di Ambon. 

"Kami anggap sudah mewakili aspirasi dan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan. Sehingga akan kami pakai untuk menyempurnakan dan memperbaiki draft SNP ini muatan komprehensif, dan yang terpenting adalah bisa diterapkan,"harap dia.

Andi Mutaqin, penyusun ahli SNP mengatakan, tujuan SNP Pembela HAM untuk memberikan penilaian, pemaknaan, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM, memudahkan memahami dan menerapkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan dan perlindungan pembela HAM.

"Menjadi panduan bagi pemerintah, aparat penegak hukum, penyusunan perundang-undangan, pihak swasta dan kita sebagai masyarakat sipil,"jelasnya saat menyampaikan materi.

Guru Besar Hukum Universitas Pattimura, John Dirk Pasalbessy mengatakan, masih ada gap antara aturan yang diberlakukan dengan kepentingan masyarakat, bahkan terkadang didiskriminasi.

"Saya melihat masyarakat sipil punya kepentingan yang sangat banyak dan harus diperjuangkan, dan bisa lewat SNP Pembela HAM ini karena semangatnya adalah sebuah gerakan moral,"ungkapnya.

Sementara itu, Prof. Non Sahusilwane berharap, SNP Pembela HAM nantinya diadopsi untuk pembuatan peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur, bupati, dan walikota bahkan hingga ke desa.

"Tujuannya, agar menstimulus pembela HAM ini tidak merasa sendiri, tetapi ada banyak yang membantu dia. Sehingga maksial menjalankan tugasnya sebagai pembela HAM,"pungkasnya. (BB-RED)