BERITABETA.COM, Ambon – Rektor Universitas Pattimura [Unpatti] Prof. Dr. MJ. Saptenno, SH., M.Hum mengungkapkan sebagai intelektual muda dan  insan kampus, mahasiswa di universitas yang dipimpinnya perlu memiliki pemahaman tentang penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia [HAM].

“Mahasiswa sering merespon berbagai persoalan kebangsaan, misalnya melakukan demonstrasi terkait isu-isu yang berkembang, baik secara nasional maupun yang ada di daerah. Untuk itu mahasiswa Unpatti harus memiliki pemahaman yang baik terkait persoalan-persoalan HAM yang terjadi,” kata Rektor Unpatti dalam sambutannya yang dibacakan Warek Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unpatti, Dr. Jusuf Madubun, M.Si pada kegiatan Workshop Penyebaran Gagasan Penyelesaian Pelanggaran HAM Yang Berat yang beralangsung di Aula Rektorat Universitas Pattimura, Kamis (31/3/2022).

Workshop ini digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Maluku.

Kegiatan yang dilaksanakan secara Hybrid menghadirkan 3 narasumber yakni Baihajar Tualeka (Direktur LAPPAN), Dr. Renny Heronia Nendissa, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Unpatti) dan Sasanti Amisani (Koordinator Bidang Humas dan Kerjasama Komnas HAM RI).

Pada kesempatan itu, Rektor Unpatti juga meyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.

Dikatakan, Unpatti memiliki jumlah mahasiswa yang banyak dengan 9 fakultas dan 1 Program Pascasarjana. Dengan jumlah mahasiswa yang banyak perlu membutuhkan pencerahan serta pengetahuan yang baik terkait dengan persoalan-persoalan pelanggaran HAM.

“Kegiatan wokshop ini dapat terus berjalan setiap 6 bulan sekali sehingga mahasiswa Unpatti dapat memiliki pemahaman yang baik terkait masalah HAM,” tandasnya.

Semantara itu, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Amiruddin saat membuka kegiatan workshop mengatakan kegiatan ini menjadi sangat penting, baik bagi civitas akademik  maupun Komnas HAM.

Universitas dan Komnas HAM perlu menjalin komunikasi yang baik untuk masa depan bangsa Indonesia dan tentu juga masa depan HAM.

“Universitas harus menjadi role mode penerapan HAM, karena dari universitas akan lahir calon pemimpin bangsa ke depan,” jelasnya.

Ia menegaskan, topik pembicaraan dalam kegiatan ini menyangkut pelanggaran HAM berat dan ini menjadi satu topik yang sangat spesifik dan tidak banyak orang mampu memahaminya.

“Kita perlu pengembangan gagasan yang membutuhkan keterlibatan kalangan akademik untuk bisa menyebarkannya sekaligus juga bisa mendalaminya, agar dimasa mendatang tidak mengulangi kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu,” ungkap Amiruddin.

Dijelaskan, pelanggaran HAM berat telah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000. Hal ini juga merupakan tantangan bagi kalangan akademik dan sekaligus menjadi perhatian bersama.

Amiruddin juga berharap kepada Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM di Maluku agar dapat mengambil langkah komunikasi dengan pihak Unpatti dengan membangun  kerjasama yang baik untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan serupa.

“Maluku memiliki persoalan-persoalan hak sosial ekonomi dan budaya yang membutuhkan kajian-kajian dan penelitian untuk penyelesaiannya sehingga universitas diharapkan dapat membantu lewat pemikiran-pemikiran keilmuan,” bebernya (*)

Editor : Redaksi