BERITABETA.COM, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani menegaskan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan suatu kebutuhan hukum dan perlu segera disahkan.

“Kami sangat senang RUU PKS ini akhirnya masuk Prolegnas 2021, karena perjuangan untuk memasukkan dalam Prolegnas itu upaya tersendiri," kata Christina dalam diskusi Forum Legislasi bertema "Membedah Draf Terkini RUU PKS" di Media Center, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Ia mengaku, draf awal RUU TPKS masih butuh penyempurnaan. Salah satunya soal kategori kekerasan seksual yang belum diatur dalam payung hukum yang telah ada.

Menurut politisi Partai Golkar ini, ketika ada dua aturan yang sama, bisa menimbulkan kebingungan dalam menerapkan pasal.

“UU harus mengatur dengan jelas pasal mana yang harus dikenakan," ujarnya seperti dikutip dari website dpr.go.id.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan, khususnya di masa pandemi. Namun, lanjut Cristina, seringkali kasus kekerasan tersebut masih sulit diatasi karena hambatan-hambatan. Bahkan, tak jarang jarang terjadi kasus inses atau hubungan seksual sedarah yang sulit untuk diusut.

Dengan diundangkannya RUU PKS diharapkan sanggup menjawab aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat. Hanya saja, ia mengakui masih terjadi perbedaan cara pandang di tengah masyarakat dalam hal kejahatan seksual.

"Nah, cara pandang ini yang akhirnya masih terjadi dinamika cukup alot di Badan Legislatif, karena kalau bicara cara pandang, itu tidak bisa kita saling memaksakan," terang Cristina.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mendorong agar RUU PKS ini menjadi UU khusus alias lex spesialis.

“Ya, memang kalau untuk pemetaan bahwa ini supaya tidak tumpang tindih,” tandas Mariana sembari menambahkan, hal yang sangat tidak mungkin untuk melakukan draf RUU ini dari awal atau nol. Namun, untuk draf berikutnya sebaiknya bisa lebih khusus, sehngga tidak terjadi tumpang tindih.

"Mungkin dari Komnas perempuan menyampaikan banyak kasus-kasus yang semakin tahun semain berkurang, justru nyatanya semakin meningkat, dan itu komnas perempuan baru mengetahui karena ada yang melaporkan dan kami yakin banyak sekali yang tidak mau melaporkan karena faktor malu dan sebaginya. Bisa juga faktor trauma, itu banyak dan ini lebih banyak dari yang terlaporkan,” jelasnya.

Turut hadir Anggota Baleg DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dan Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Mariana Amiruddin (*)

Editor : Redaksi