KOMNAS HAM Konsultasikan SNP Pembela HAM di Ambon
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) pembela HAM. SNP ini diharapkan menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, pemerintah, organisasi non pemerintah atau NGO dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta masyarakat umum.