BERITABETA.COM, Ambon – Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC-GAMKI) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kabupaten MBD, agar dapat berupaya untuk melegalkan sopi sebagai minuman tradisional di kabupaten itu.  Mereka membeberkan tiga aspek penting yang menjadi alasan utama desakan itu yakni, aspek budaya, ekonomi dan kesehatan.

Melalui rilis yang diterima beritabeta.com, Kamis malam (11/7/2019) pengurus DPC GAMKI Kabupaten MBD manyampaikan beberapa poin yang ditujukan kepada Pemkab MBD itu.

Rilis GAMKI MBD ini menyertakan lima pengurus dan simpatisan GAMKI atas nama,  Albert Efraim Kofit (Ketua DPC GAMKI),Jefry Rehirakhy (Wakil Ketua Eksternal GAMKI), Erny Mirpey (Sekretaris Eksternal GAMKI), Semuel Hooru (Simpatisan GAMKI) dan Dodie Tiwery (Simpatisan GAMKI).

Alasan yang disampaikan antara lain,  sopi dianggap sebagai warisan buda di MBD. Identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Untuk itu, GAMKI memandang Maluku merupakan negeri Adat yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Pasal 18B UUD RI Tahun 1945 sebagai hasil amandemen pertama UUD 1945, menyatakan bahwa, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC-GAMKI) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)

’’ Ketentuan Pasal 18B UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945  bahwa,  identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” tulis mereka.

Selain itu, kata mereka, Undang-undang Nomor 5 tahun 2017, tentang pemajuan kebudayaan yang menyatakan unsur kebudayaan seperti ritus, adat istiadat, teknologi tradisional, pengetahuan tradisional harus dilindungi.

“Sebagai organisasi pemuda yang berbasis di Kabupeten MBD, kami tidak ingin kepentingan politik praktis, kepentingan agama dan atau kepentingan apapun, kemudian membuat kita kehilangan nilai-nilai adatis dari simbol-simbol budaya serta unsur-unsur kebudayaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat di suatu wilayah,”tandas mereka.  

Atas alasan itu, GAMKI menilai, Sopi merupakan salah satu simbol adatis yang masih terpelihara sampai saat ini. Sopi lahir bersama pranata adat di Maluku Barat Daya. Sebeb itu, Sopi tidak bisa dianggap illegal dan dilarang penggunaannya untuk kepentingan ritual adat, acara-acara khusus yang sudah menjadi budaya masyarakat Maluku Barat Daya.

Nilai Ekonomi

Selain dianggap sebagai warisan budaya dan adat istiadat, GAMKI Kabupaten MBD juga menyampaikan sejumlah fakta terkait nilai ekonomi dari produksi Sopi di kebupaten itu.

Dari hasil yang dihimpun GAMKI mengatakan, data Dinas Perindagkop menyebutkan total jumlah industri di Kabupaten MBD saat ini mencapai 1.598. Dari jumlah ini 35% adalah berasal dari industri pembuatan minuman tradisional jenis Sopi dengan  nilai investasi Rp.400.769.000 per tahun.

Sedangkan nilai produksi Sopi  per tahun mencapai Rp.10.760.056.667. Untuk itu, GAMKI MBD menilai keberadaan Sopi perlu diatur dengan peraturan Bupati atau Peraturan Daerah (Perda),  agar mulai dari produksi, distribusi dan pemasaran serta pengendalian, dapat mengikuti standar dan terrtanggungjawab.

“Kami mendorong agar pihak eksekutif dan legislative di daerah ini agar serius dan menganggap urgen untuk merampungkan Peraturan Daerah yang mengatur Sopi sebagai minuman tradisional bernilai budaya dan bernilai ekonomi. Kami juga siap memberi masukan dan mendukung semua tahapan pembuatan Perda dimaksud,” tandas mereka.

GAMKI MBD juga menyampaikan dukungan atas semua langkah dan strategi Pemkab MBD dalam kerjasama dengan para pihak untuk mengolah bahan baku Sopi menjadi produk olahan lain yang bernilai ekonomi. Seperti  produksi gula merah, untuk kepentingan medis (alkohol dan bethadine), untuk bio etanol, bahan bakar, dan derivasi (merubah bentuk) lainnya.

“Langkah dan strategi ini sangat diperlukan demi menolong dan menjaga keberlangsungan mata pencaharian, meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani tipar di MBD,”ungkap mereka.

Selanjutnya, pengurus  GAMKI Kabupaten MBD juga menyatakan dukungannya terhadap pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas pengayoman dan menjaga ketertiban masyarakat.

“GAMKI tidak membenarkan masyarakat yang mengatasnamakan Sopi sebagai minuman adatis untuk melakukan tindakan-tindakan anarki, keributan dan mengganggu keamanan bersama. Masalah yang timbul akibat salah menggunakan Sopi, perlu mendapat tindakan tegas sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Albert Efraim Kofit bersama empat rekannya (BB-DIO)