BERIATBETA.COM, Ambon – Sebagian besar kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat berawal dari mengonsumsi minuman keras sehingga aparat kepolisian terus melakukan razia dan pemusnahan terhadap minuman yang memabukkan itu, kata Kapolda Maluku Irjen Polisi Royke Lumowa.

Di sela pemusnahan minuman keras ilegal hasil razia rutin Polda Maluku di Ambon, Jumat, Irjen Pol. Royke Lumowa menyebutkan minuman keras tradisional itu jenis sopi dengan total sebanyak 4.225 liter.

Minuman keras tradisional yang masuk dan beredar di pasaran selain Kota Ambon, kata dia, kebanyakan berasal dari kabupaten/kota lainnya di Maluku, seperti Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Pemusnahan ini menunjukkan ketidaksetujuan dengan keberadaan minuman keras karena mengganggu kamtibmas,” tegas Kapolda.

Acara pemusnahan itu dihadiri pula Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Suko Pranoto, Wagub Maluku Zeth Sahubrua, Danlantamal IX Laksamana Pertama TNI A. Simatupang, dan Kepala Basarnas Ambon Muslimin. Pemusnahan minuman kerjas itu ditandai dengan penyiraman sopi ke dalam lubang yang telah digali. Selanjutnya, penandatanganan berita acara pemusnahan.

Sementara itu, Wagub Zeth Sahubrua memandang penting pemberantasan minuman keras demi menjaga generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa pada masa mendatang.

Akibat Miras Jenis Sopi

Pemberantasan minuman keras (Miras) jenis Sopi terus menjadi atensi Polda Maluku dan jajaran. Sopi dianggap menjadi sumber pemicu gangguan kamtibmas. Data yang dihimpun beritabeta.com menyebutkan Polda Maluku telah mencatat sepanjang tahun  2016 telah terjadi 85 kasus lakalantas akibat pengaruh miras, 4 kasus perkelahian antar kampung.

Sedangkan di 2017,  terjadi 48 kasus lakalantas serta 5 kasus perkelahian antar kampung.  Adapun pemusnahan miras selama 2017 meningkat 107.175 liter dibanding 2016  sebanyak 49.370 liter.  Sejak Januari hingga April 2018 sebanyak  7.310 liter miras berhasil disita.

Mantan Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Hasanuddin, pada Mei 2018 silam saat membuka Fokus Grup Diskusi (FGD) bertemakan  Sopi, masalah dan solusi, di Ruang Rupatama Polda Maluku, mengajak semua pihak, untuk dapat  menyampaikan sumbangsih pikiran dalam pengemasan sopi agar menjadi produk yang layak dipasarkan atau disebut  Air Manise.

“Sopi ini kan jenis minuman beralkohol yang sering dikonsumsi juga menjadi sumber penghasilan masyarakat di Maluku. Seharusnya bisa kita jadikan produk berijin. Selain sopi minuman beralkohol lain yang beredar di Maluku seperti wine, Johny Walker, itu awalnya juga minuman tradisional,” terangnya.

Diskusi yang dihadiri, Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, Tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda. Diharapkan Wakapolda, dapat melahirkan sebuah rekomendasi yang menjadi dasar pembuatan Perda oleh DPRD.

Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae berpendapat, miras jenis sopi memiliki kandungan zat kimia yang cukup tinggi. Dan membutuhkan kajian serta penelitian  dari Badan POM agar bisa dilegalkan. Sehingga dikemudian hari  tidak merugikan pihak manapun. Mengenai pembentukan Perda yang mengatur tentang peredaran sopi menurutnya bukan hal sulit.

“Kita belum tau pasti kandungan zat kimia pada minuman sopi berbahaya atau tidak. Pihak ketiga harus dilibatkan dalam uji kelayakan. Kalau dasar itu sudah ada. Ketuk palu pengesahan Perda hanyalah hal mudah bagi saya,” tandasnya.

Jantje Soukotta, pencetus Asoka (Asli Sopi Kita) mengharapkan, kedepan hasil eksperimen yang telah dilakoninya 10 tahun bisa diterima. Dan menjadi sumber penghasilan bagi produsen miras tradisional tersebut. (BB-DIO)