Oleh : Said Moksen Almahdaly (Fungsionaris Pemuda Pancasila Maluku)

Belakangan ini rakyat Indonesia dibuat was-was dan waspada dengan keberadaan para teroris yang masih berkeliaran dengan aksinya yang telah banyak menelan korban jiwa.

Selain mengundang perhatian publik dan media, peristiwa ini juga menimbulkan simpati bagi para korban-korbannya. Sementara nampak Undang-Undang Terorisme tidak berdampak bagi pelaku kejahatan radikal di negeri ini.

Pemerintah dan semua pihak  harus dapat meredam aksi-aksi teroris di tengah masyarakat, karena yang menjadi korban adalah orang-orang yang tidak bersalah.

Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia serta ancaman serius terhadap keutuhan dan kedaulatan suatu negara.

Terorisme saat ini bukan saja merupakan suatu kejahatan lokal atau nasional tetapi sudah merupakan kejahatan transnasional atau internasional, banyak menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap keamanan, perdamaian dan sangat merugikan kesejahteraan masyarakat dan bangsa.

Terorisme sudah menjadi perbincangan dunia Internasional termasuk Indonesia pasca runtuhnya gedung World Trade Center (WTC) di Amerika. Namun untuk Indonesia mulai dirasakan dampaknya saat ada bom bunuh diri di Bali 12 Oktober 2002, berlanjut 5 Agustus 2003 di hotel J.W,Marriot dan Ritz Carlton Jakarta yang mengakibatkan 9 orang tewas dan puluhan orang mengalami luka-luka.

Terakhir sekali bom bunuh diri di Kampung Melayu pada tahun 2021 kembali lagi aksi terorisme di lakukan kembali tepatnya di makasar gereje katerdal yg menimbulkan korban jiwa 28/03/21.

Dampak terorisme yang sangat besar, banyaknya korban akibat aksi teroris, menyebabkan terorisme bukan lagi merupakan kejahatan pidana biasa, melainkan merupakan ancaman berbahaya dan perlu mendapat penanganan serius dari pemerintah dan pihak keamanan.

"Terorisme bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa, ini adalah Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) terhadap negara dan bangsa,"

Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity). Proses penanganan dan pemberantasan terorisme tentunya harus melibatkan semua unsur dan semua komponen bangsa.

Baik Polri maupun TNI mempunyai wewenang dalam mengatasi aksi terorisme mengingat ancaman terorisme sekarang ini begitu besar. Menurut konvensi PBB tahun 1937, terorisme adalah segala bentuk tindakan kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas.