Teroris Suatu Kejahatan Terhadap Negara
Pro Kontra Definisi Teroris
Pro Kontra terhadap definisi Teroris sebagai kejahatan kemanusiaan tidak lepas dari deklarasi yang diselenggarakan oleh Prancis, Rusia dan Inggris pada tanggal 24 Mei 1915. Istilah tersebut muncul akibat tindakan yang diambil Turki selama perang terhadap populasi Armenia di Turki.
Sejak saat itulah lahir istilah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban dengan korban jiwa dalam skala besar dan melahirkan ketakutan disebut teorisme.
Sementara Amerika dan sekutunya termasuk Indonesia menyatakan terorisme sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan. Di sisi lain kelompok teroris juga mengklaim adanya legalitas dan keabsahan dalam setiap tindakan yang mereka lakukan.
Apalagi tentunya setiap tindakan yang mereka lakukan dengan alasan misalnya kaitan dengan serangan Amerika ke Iraq, atau kasus Israel Palestina. Walaupun kemudian lahir pro kontra terhadap terosisme, bahwa setiap kasus yang kemudian menghilangkan nyawa dan meresahkan masyarakat adalah salah.
Selain itu, istilah Terorisme ini juga dapat didefinisikan sebagai setiap tindakan yang melawan hukum dengan cara menebarkan teror secara meluas kepada masyarakat dengan ancaman atau kekerasan, baik yang diorganisir maupun tidak, serta menimbulkan akibat berupa penderitaan fisik dan/atau psikologis dalam waktu berkepanjangan sehingga dikategorikan sebagai tindak kejahatan yang luar biasa.
Terorisme bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa, ini adalah Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) terhadap negara dan bangsa. Inilah dinamika terorisme sekarang ini yang terjadi pada hampir semua negara termasuk Indonesia.
Banyak yang yang harus dikaji ulang pemerintah dalam Revisi UU Terorisme. Pelibatan militer dalam penanganan teroris merupakan langkah tepat jika mengacu dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI disebutkan bahwa TNI dalam tugas pokoknya melalui operasi militer selain perang (OMSP), punya kewenangan untuk mengatasi aksi terorisme.
Selain itu, kegagalan program deradikalisasi selama ini, semestinya bisa menjadi cambuk dalam Revisi UU Terorisme.
Sukses program deradikalisasi, tidak hanya ditentukan pada pelaksanaan program yang dilakukan aparat dan pengiat HAM. Namun juga sangat dipengaruhi oleh proses penanganan terorisme sejak awal sehingga kita bisa menangani sejak masih menjadi embrio, kalau sudah menjadi dewasa itu sangat repot dan berat, kita contoh di Syria dan Iraq.