BERITABETA.COM, Jakarta - Keputusan Pemerintah RI menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris, kini menyulut perdebatan panjang.  

Keputusan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (29/4/2021) itu juga tak membuat KKB bergeming. Faktanya Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyatakan siap melawan.

Gubernur Papua Lukas Enembe juga meminta pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan lebel terhadap KKB sebagai teroris.

Kata Lukas, pengkajian terhadap penamaan KKB sebagai teroris harus bersifat komprehensif dengan melihat dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD  dalam konferensi pers, dikutip beritabeta.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB Papua sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

"Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," kata Mahfud.

Secara terpisah Deputi V bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani  seperti dikutip dari Tempo.co juga mengatakan keputusan pemerintah memberi label teroris kepada KKB di Papua, sudah dipertimbangkan dengan matang.