BERITABETA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah menginventarisir peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi di daerah.

Arahan ini disampaikan Mendagri kepada para kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Percepatan Penegasan Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (30/04/2021).

Menurut Tito, kemudahan berusaha dan regulasi yang jelas akan mendorong masuknya investor.

“Investor mau datang bukan hanya dari situasi keamanan, politik, adanya infrastruktur, tapi ada juga kepastian hukum dan kemudahan untuk berusaha,” ujarnya.

Dalilnya, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk memudahkan investor dalam mengurus perizinan berusaha.

Sebab, kata dia, reformasi birokrasi dilakukan dengan menyederhanakan jabatan struktural, dan beralih ke jabatan fungsional. Pemerintah Pusat berharap investor tidak lagi mengalami kesulitan saat mengurus perizinan untuk berusaha.

“Tujuannya agar urusan perizinan tidak harus melalui banyak meja. Perizinan kita bayangkan dari satu meja ke meja lain di daerah di kabupaten dan kota, dari meja ke meja lagi di tingkat provinsi, setelah itu ke tingkat pusat,” tuturnya.

Kaitannya dengan itu, Mendagri mengakui, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Biro Hukum Kemendagri tengah bergerak bersama untuk menindaklanjuti upaya penyederhanaan struktur di tingkat daerah.

Da berharap dwngan langkah tersebut dapat memudahkan investor dalam negeri untuk berinvestasi.

“Makanya kita mau menarik investasi dalam negeri. Banyak orang kita yang mampu, tapi mereka membutuhkan kepastian hukum, agar mudah berinvestasi,” tukas mantan Kapolri ini.

Mendagri juga mendukung penyelesaian tata ruang yang menjadi hambatan berusaha.

Ia meminta kepala daerah segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. (BB-RED)