Teroris Suatu Kejahatan Terhadap Negara
Sementara TNI diikat dan tidak bisa berbuat apa-apa dengan UU saat ini, hanya menunggu ikatannya dibuka. Tetapi fenomena teroris juga tidak berhenti walaupun dunia sudah memiliki skema pemberantasan teroris, hingga hari ini praktek kejahatan yang disebuat sebagai kejahatan kemanusiaan itu masih berlangsung di berbagai Negara.
Gerakan ISIS yang terpusat di negara Iraq dan Syria ternyata sudah menyebar ke Indonesia beberapa tahun silam. Sangat tepat jika terorisme disebut dengan istilah Kejahatan Internasional (International Crime).
Pertanyaannya, apakah negara mampu mengatasi terorisme dengan mengandalkan satu pihak saja sebagai penindak kejahatan luar biasa?
Saya kira tidak, mereka menjalar dengan sel-sel dari mulai besar hinga terkecil. Banyak bukti menunjukkan jika aksi-aksi teror bersifat masif dan sulit dimusnahkan.
Penindakan harus menunggu aksi dulu dari pihak teroris? dan baru semua pihak ribut membicarakannya, kejadian ini dari 2002 hingga sekarang begitu saja.
Kita sudah saatnya harus bersatu untuk melawan teroris. Jangan nunggu dulu aksi mereka, dari sekarang harus kita cegah dari sel-sel satu ke sel-sel lainnya. Kita tahu Bangsa Indonesia banyak yang direkrut oleh mereka, terbukti dari Suriah dan Irak banyak orang Indonesia yang bergabung dengan ISIS, bukan sedikit jumlahnya, puluhan hinga ratusan (**)