Kebijakan Membuka Investasi Miras Dinilai Kebablasan
BERITABETA.COM, Jakarta – Gelombang protes terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi industri minuman keras (miras) di empat provinsi terus mengemuka.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai kebijakan membuka investasi minuman keras (miras), yang tersurat juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain Papua, NTT, Bali & Sulut asal dengan persetujuan gubernur adalah kebijakan kebablasan.
Menurutnya, jika hanya untuk mengakomodasi kearifan lokal maka hal itu tidak perlu dituangkan dalam peraturan pada level Perpres, melainkan cukup dengan peraturan di bawahnya. Apalagi selama ini, industri minuman dengan kandungan alkohol untuk keperluan 'kearifan lokal' juga sudah berjalan di sejumlah daerah.
Wakil ketua MPR itu menambahkan, pada level nasional PT. Multi Bintang yang memproduksi Bir Bintang juga sudah ada bertahun-tahun tanpa harus melakukan liberalisasi kebijakan investasi minuman keras.
"Berapa sih pajak yang hendak diperoleh? Berapa sih efek penyerapan tenaga kerja-nya?"ujarnya seperti dikutip dari republika.co.id.
Arsul menegaskan, PPP tidak setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Bahkan, PPP juga tidak ragu untuk menyuarakan sikapnya secara terbuka.
"Ketika PPP harus bersikap tidak setuju terhadap kebijakan Pemerintah, iya kami katakan tidak setuju. Ketika ketidaksetujuan tersebut perlu dinyatakan terbuka, iya kami suarakan di ruang media," kata dia.