BERITABETA.COM, Jakarta – Gelombang protes terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi industri minuman keras (miras) di empat provinsi terus mengemuka.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai kebijakan membuka investasi minuman keras (miras), yang tersurat juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain Papua, NTT, Bali & Sulut asal dengan persetujuan gubernur adalah kebijakan kebablasan.

Menurutnya, jika hanya untuk mengakomodasi kearifan lokal maka hal itu tidak perlu dituangkan dalam peraturan pada level Perpres, melainkan cukup dengan peraturan di bawahnya. Apalagi selama ini, industri minuman dengan kandungan alkohol untuk keperluan 'kearifan lokal' juga sudah berjalan di sejumlah daerah.

Wakil ketua MPR itu menambahkan, pada level nasional PT. Multi Bintang yang memproduksi Bir Bintang juga sudah ada bertahun-tahun tanpa harus melakukan liberalisasi kebijakan investasi minuman keras.

"Berapa sih pajak yang hendak diperoleh? Berapa sih efek penyerapan tenaga kerja-nya?"ujarnya seperti dikutip dari republika.co.id.

Arsul menegaskan, PPP tidak setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Bahkan, PPP juga tidak ragu untuk menyuarakan sikapnya secara terbuka.

"Ketika PPP harus bersikap tidak setuju terhadap kebijakan Pemerintah, iya kami katakan tidak setuju. Ketika ketidaksetujuan tersebut perlu dinyatakan terbuka, iya kami suarakan di ruang media," kata dia.

DPRD Papua Menolak Keras

Sementara DPRD Papua juga menyampaikan penolakan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Mereka menilai Perpres Investasi Miras yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 itu bertentangan dengan Perda Larangan Miras yang telah ditetapkan.

"Ini sangat bertentangan ya dengan semangat Forkompimda dan seluruh elemen masyarakat Papua soal larangan peredaran Miras di Papua," kata Ketua DPRD Papua Jhony Banua Rouw seusai menghadiri Rakorwil Partai Nasdem di Entrop Jayapura, Senin (1/3/2021) siang.

Jhony menegaskan, di Papua telah disahkan Perda larangan Miras jauh sebelum Perpres ditetapkan Presiden Jokowi. Hingga saat ini Perda Miras tersebut masih berlaku.

"Kita tidak akan cabut Perda itu, dan Perda ini juha lahir atas aspirasi panjang para Tokoh Agama, tokoh masyrakat dan semya elemen di Papua. Sehingga kami menolak pemberlakuan Perpres tersebut di Papua,"katanya.

Dalam Perda Miras Papua tersebut, kata dia, peredarannya saja sudah dilarang, malah Perpres melegalkan Investasi Industri Miras.

"Kami baru membaca sekilas ya, pemahaman kami ini lebih memberi lebih pada investasi induatri Miras. Peredaranya saja kami tolak apalagi industri," katanya (BB-DIP)