BERITABETA.COM, Jakarta – Keputusan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan industri minuman keras (Miras) masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021 disambut baik Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengapresiasi sikap Presiden mencabut aturan terkait investasi industri miras tersebut.

"Pencabutan tersebut membuktikan perhatian Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam," ujarnya saat seperti dikutip dari okezone.com, Selasa (2/3/2021).

Abdul Mu'ti menegaskan, keputusan Presiden bisa menjadi pembelajaran bersama. Setidaknya, pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.

"Pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama," ucapnya.

Sebelumnya, kebijakan  Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan  menetapkan industri miras ini banyak menuai penolakan dari unsur masyarakat maupun ormas Islam di Indonesia. Tak sedikit yang menilai, kebijakan itu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).