"Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya."
Keputusan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan industri minuman keras (Miras) masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021 disambut baik Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Pengaruh minuman keras (miras) membuat Jafri tak mampu mengontrol emosinya. Pemuda Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini tega membunuh temannya saat keduanya usai mengkonsumsi miras di kos-kosan kawasan Mangga Dua, tepatnya di belakang Kampus PGSD Unpatti pada, Jumat 31 Desember 2020.
Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, dalam sambutannya pada kegiatan tersebut menjelaskan kegiatan pemusnahan ribuan liter miras jenis sopi ini dengan total 8000 liter lebih ini, merupakan sejarah pemusnahan barang sitaan terbesar (terbanyak) yang dilakukan Polres Tual.
Dalam beberapa pekan terakhir ini, kita temukan hal baru dalam sejarah perundang – undangan Indonesia, yaitu adanya Rancangan Undang – Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol atau biasanya dikenal dengan singkatan (RUU MINOL).
Satuan Resnarkoba Polres Tual, Provinsi Maluku berhasil menyita sebanyak 2.8 ton minuman keras (miras) tradisional jenis sopi diseludupkan melalui KM Inti Mulia, Kamis (10/12/2020 ), pukul 18.00 WIT.
Aparat gabungan Polri -TNI di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual berhasil menyita sebanyak 1 ton, 73 liter minuman keras jenis sopi ditangan para pedagang, Jumat (13/03/2020).