BERITABETA.COM, Ambon – Pengaruh minuman keras (miras) membuat Jafri tak mampu mengontrol emosinya. Pemuda Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini tega membunuh temannya saat keduanya usai mengkonsumsi miras di kos-kosan kawasan Mangga Dua, tepatnya di belakang Kampus PGSD Unpatti pada, Jumat 31 Desember 2020.

Pelaku dan korban diduga kuat berada dalam pengaruh miras, setelah berpesata pada malam pergantian tahun.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban Yohanes dan pelaku Jefri  (35 Tahun) sama-sama mengkonsumsi minuman keras di kost milik korban pada malam pergantian tahun.

Menurut Simatupang, keduanya dalam kondisi mabuk berat kemudian terlibat adu mulut, yang berbuntut pemukulan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku.

Pelaku yang tidak terima kemudian mengambil sebilah parang dan menusuk korban sebanyak 11 kali, sehingga membuat korban langsung tewas di lokasi kejadian.

“Korban pukul terlebih dahulu, usai pukul korban naik ke kamarnya dilantai II kost. Pelaku yang tidak terima kemudian mengambil sebilah parang dan menyusul korban di lantai II lalu menusuk korban sebanyak 11 kali,” beber Kapolresta kepada wartawan di Ambon, Selasa (12/1/2021).

Usai melakukan penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, tak lama kemudian pelaku langsung dapat diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta untuk proses lebih lanjut.

Kapolresta menambahkan atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi di Rutan Polresta Ambon.

“Atas perbuatannya itu, pelaku kini kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah mendekam di balik jeruji besi, “tutupnya (BB-YP)