Dua Ayah Bejat di Ambon Gagahi Anak Kandung Ditahan Polisi

BERITABETA.COM, Ambon – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Irnisnya, kasus ini melibatkan dua tersangka yang tak lain merupakan ayah dari masing-masing korban.
“Di awal tahun 2021 ini, ada dua kasus yang sangat memalukan. Kasus tersebut adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua orang ayah terhadap anak kandung mereka masing-masing,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Leo Surya Nugraha Simatupang saat press release di Mapolresta P.Ambon dan P.P Lease, Selasa (12/1/2021).
Simatupang menjelaskan, kasus pertama menimpa korban sebut saja bunga usia 15 Tahun beralamat di Kecamatan Sirimau. Bunga digagahi ayah kandungnya sendiri berinisial AT (36). Kasus bunga saat ini sudah diproses dan pelaku sudah ditahan.
Kasus serupa atau kedua dengan tersangka EM yang juga mengaku melakukan aksinya terhadap korban anak kandungnya sendiri. Korban berinisial EN, umur 15 Tahun.
Menurut Simatupang, keduanya melakukan aksi dengan motif berbeda, salah satunya melakukan persetubuhan akibat mengikuti sahwatnya sendiri.
“Yang satu beralasan dipengaruhi oleh minuman keras. Kemudian yang satu lagi katanya dia terpengaruh oleh nafsunya sendiri, tidak bisa mengontrol nafsunya, itu kata dia,”jelas Simatupang.
Kapolresta mengungkapkan, kedua pelaku sudah ditahan. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk diteruskan kasus tersebut.
Kedua ayah bejat ini akan dikenahi sanksi sesuai UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1, dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun dan akan tetap diproses lebih lanjut (BB-YP)